Sukses

Pengertian Nikah, Tujuan, Rukun, Syarat, Mahar dan Manfaatnya dalam Islam

Pengertian nikah merujuk kepada pertukaran janji dan sumpah di hadapan keluarga, teman, atau pejabat agama yang memvalidasi pernikahan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian nikah adalah sebuah upacara atau peristiwa yang sah di mana dua individu, umumnya seorang pria dan seorang wanita, secara resmi menyatakan keinginan mereka untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan. Nikah melibatkan serangkaian tindakan dan ritual yang berbeda, tergantung pada budaya, tradisi, dan agama yang terlibat.

Secara umum, pengertian nikah melibatkan pertukaran janji dan sumpah di hadapan keluarga, teman, atau pejabat agama yang memvalidasi pernikahan tersebut. Ini adalah momen di mana pasangan menegaskan komitmen mereka, untuk saling mencintai, mendukung, dan berbagi hidup bersama.

Pengertian nikah bukan hanya tentang hubungan antara dua individu, tetapi juga membentuk sebuah keluarga. Dalam konteks ini, pasangan yang menikah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, membangun ikatan keluarga yang kuat, dan mewujudkan nilai-nilai kebersamaan.

Nikah melambangkan komitmen pasangan untuk saling mencintai, dan mendukung satu sama lain. Pasangan menikah berjanji untuk tetap setia, dalam segala situasi dan menjaga komitmen mereka dalam ikatan perkawinan. Melalui pernikahan, pasangan mencari keamanan dan stabilitas emosional satu sama lain. 

Berikut ini syarat nikah dalam Islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagi sumber, Rabu (2/8/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam

Dalam Islam terdapat 5 rukun nikah, yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut adalah 5 rukun nikah dalam Islam:

  1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah.
  2. Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.
  3. Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.
  4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.
  5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya

Selain rukun nikah, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat-syarat nikah yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat nikah yang wajib diikuti dalam Islam:

1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat pertama nikah adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

2. Tidak Menikah dengan Mahram

Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.

3. Wali Nikah Laki-Laki

Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini merujuk pada hadis:

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah). Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.

4. Dihadiri Saksi

Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Sedang Tidak Ihram atau Berhaji

Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"

6. Bukan Paksaan

Syarat nikah terakhir yang tak kalah penting adalah pernikahan bukan merupakan paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai. Hal Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra:

"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

3 dari 5 halaman

Manfaat menikah

Komitmen dan Kesetiaan

Nikah melambangkan komitmen dan kesetiaan yang kuat antara pasangan yang menikah. Saat mereka bersumpah satu sama lain di hadapan keluarga, teman, atau pejabat agama, mereka berjanji untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain sepanjang hidup. Komitmen ini mencakup berbagi kegembiraan dan kesedihan, mengatasi tantangan bersama, dan membangun kehidupan yang saling berarti.

Pembentukan Keluarga

Pernikahan merupakan tahap penting dalam membentuk sebuah keluarga. Pasangan yang menikah berbagi tujuan dan tanggung jawab, dalam membangun keluarga yang bahagia dan harmonis. Mereka saling mendukung dalam memperkuat ikatan perkawinan, mengembangkan nilai-nilai keluarga, dan menciptakan lingkungan yang stabil bagi anak-anak mereka. Nikah memberikan fondasi untuk membangun ikatan emosional, memberdayakan pasangan untuk tumbuh bersama dan menciptakan rumah tangga yang penuh kasih sayang.

Keamanan Emosional dan Stabilitas

Nikah memberikan keamanan emosional dan stabilitas bagi pasangan yang menikah. Melalui ikatan perkawinan yang sah, pasangan menciptakan lingkungan yang stabil dan aman, di mana mereka dapat saling mengandalkan dan mendukung satu sama lain.

Ketika mereka menghadapi kesulitan, memiliki pasangan hidup dapat memberikan dukungan, kepercayaan, dan kekuatan untuk mengatasi rintangan tersebut. Nikah juga menciptakan ikatan sosial, yang menghubungkan pasangan dengan jaringan keluarga dan komunitas yang dapat memberikan dukungan dan bantuan saat diperlukan.

Legitimasi Sosial dan Hukum

Nikah memberikan legitimasi sosial dan hukum terhadap hubungan pasangan. Dalam masyarakat, pernikahan dianggap sebagai bentuk hubungan yang sah dan diakui secara resmi. Ini memberikan pengakuan dan validitas terhadap ikatan antara suami dan istri di hadapan keluarga, teman, dan masyarakat secara luas.

Secara hukum, pernikahan memberikan hak-hak dan tanggung jawab yang diatur oleh undang-undang, seperti hak warisan, hak pengasuhan anak, hak kepemilikan bersama, dan perlindungan hukum lainnya. Pernikahan juga memberikan akses kepada pasangan untuk berbagai keuntungan sosial, seperti hak-hak dan fasilitas yang diberikan oleh lembaga negara, termasuk kebijakan asuransi, program keuangan, dan kebijakan kesehatan.

4 dari 5 halaman

Mahar Pernikahan dalam Islam

Allah swt berfirman dalam al-Quran:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa`: 4) 

Melalui ayat ini, maka Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij ditujukan kepada para suami. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk ber-tabarru` (berderma) kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi.

وَالْخِطَابُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ لِلْأَزْوَاجِ؛ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَابْنُ زَيْدٍ وَابْنُ جُرَيْجٍ. أَمَرَهُمُ اللهُ تَعَالَى بِأَنْ يَتَبَرَّعُوا بِإِعْطَاءِ الْمُهُورِ نِحْلَةً مِنْهُمْ لِأَزْوَاجِهِمْ

“Pembicaan dalam ayat ini itu ditujukan kepada para suami sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk berderma kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan”

Islam menganjurkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ الصَّدَاقِ اَيْسَرُهُ (اخرجه ابو داود وصححه الحاكم(

Artinya: “Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah).” (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)

Ketika menetapkan mahar yang tidak terlalu tinggi, tentu menjadi salah satu solusi untuk menikah dalam upaya menghindari pergaulan bebaspada generasi muda. 

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

.عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً (رواه احمد) 

Artinya: “Dari Aisyah, Rasulullah Saw., bersabda: Sesungguhnya keberkahan yang paling besar adalah orang yang maharnya paling rendah.” (HR. Ahmad)

Oleh karena itu, sah jika mahar adalah harta yang sedikit ataupun banyak. Dengan adanya sebuah mahar yang diberikan dari suami kepada seorang istri, merupakan salah satu hak dari pihak perempuan yang disyariatkan oleh Allah untuk menunjukkan rasa kepatutan, kepantasan, harga diri, posisi, dan ukurannya sesuai dengan keridhaan kedua belah pihak.

5 dari 5 halaman

Tujuan Pernikahan dalam Islam

1. Melaksanakan Perintah Allah

Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki.

2. Melaksanakan Sunah Rasul

Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul.

3. Mencegah dari Perbuatan Zina

Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. 

4. Menyempurnakan Separuh Agama

Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya. Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina.

5. Mendapatkan Keturunan

Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan, pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. 

 

6. Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia

Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.