Sukses

Cara Mencairkan Jamsostek Secara Online Maupun Offline, Mudah dan Cepat

Ada dua cara mencarikan Jamsostek, yaitu dengan secara online maupun datang langsung ke kantor.

Liputan6.com, Jakarta Cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan program JHT dapat dilakukan secara online maupun offline selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjelaskan bahwa terdapat dua cara mencairkan Jamsostek. Cara mencairkan Jamsostek yang pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara mencairkan Jamsostek yang kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.

Kedua cara mencairkan Jamsostek tersebut dapat Anda lakukan asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Berikut ini cara mencairkan Jamsostek secara online maupun offline yang dapat Anda pahami beserta ketentuan dan persyaratannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (7/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Ketentuan Pencairan Jamsostek

Sebelum Anda mengetahui cara mencairkan Jamsostek, beberapa hal yang perlu diingat adalah proses pencairan ini terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:

1.    Pencairan Jamsostek 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

2.    Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.

3.    Pencairan saldo Jamsostek sampai 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

3 dari 7 halaman

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Sebelum memutuskan untuk melakukan cara mencairkan Jamsostek, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

1.    Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

2.    KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses.

3.    Buku tabungan pada halaman pertama tertera Nomor Rekening dan masih aktif.

4.    KK (Kartu Keluarga).

5.    Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).

6.    Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%.

7.    Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.

8.    NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

9.    Foto diri terbaru (tampak depan).

Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara mencairkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

4 dari 7 halaman

Cata Mencairkan Jamsostek secara Online

Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan Jamsostek secara online, yaitu:

1.    Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.    Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.

3.    Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.

4.    Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.

5.    Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6.    Unggah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'.

7.    Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

8.    Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

5 dari 7 halaman

Cara Mencairkan Jamsostek secara Online Melalui LAPAK ASIK

Usai mengetahui cara mencairkan Jamsostek, rupanya para peserta juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Adapun prosedur cara mencairkan Jamsostek melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:

1.    Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.

2.    Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3.    Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.

4.    Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

5.    Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

6.    Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi WhatsApp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.

7.    Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BP JAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).

8.    Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.

9.    Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

6 dari 7 halaman

Cara Mencairkan Jamsostek secara Offline

Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:

1.    Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Dan pastikan telah membawa berkas fisik yang telah dipersyaratkan di atas.

2.    Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

3.    Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.

4.    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

5.    Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

7 dari 7 halaman

Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1.    Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

2.    Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

3.    Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini