Sukses

Mengenal Fungsi Anggaran DPR, Hak Beserta Kewajibannya yang Perlu Diketahui

Sebagai rakyat, tidak ada salahnya untuk ikut mengenal apa saja tugas DPR-nya.

Liputan6.com, Jakarta Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI merupakan sebuah tanda kalau Indonesia merupakan negara demokrasi. DPR RI sudah ada sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945. Tujuan adanya DPR RI ini adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerahnya. Untuk itu, ada fungsi DPR yang perlu dipahami.

Ada tiga fungsi utama DPR, yaitu fungsi legislasi DPR, fungsi anggaran DPR, dan fungsi pengawasan DPR. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan tugasnya untuk mewakiliki rakyat. Di dalam setiap fungsinya, DPR harus selalu transparan. Fungsi transparansi dalam melakukan tugas-tugasnya berguna agar tidak terjadi hal negatif yang tidak diinginkan.

Sebagai masyarakat yang ikut andil dalam memilih mereka menjalankan tugasnya, maka enggak ada salahnya kamu untuk ikut memahami fungsi dari masing-masing DPR, termasuk fungsi anggaran DPR. Berikut ini Liputan6.com, Senin (23/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber beberapa fungsi anggaran DPR khususnya yang perlu kamu ketahui.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Fungsi Anggaran DPR

DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi DPR memiliki tiga fungsim yaitu fungsi legislasi DPR, fungsi anggaran DPR, dan fungsi pengawasan DPR. Berikut masing-masing penjelasannya:

Fungsi Legislasi DPR

Fungsi DPR yang pertama adalah legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden. Terkait dengan fungsi legislasi DPR, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU),

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keunagan pusat dan daerah),

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden,

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

3 dari 5 halaman

Fungsi Anggaran DPR Lainnya

Fungsi Anggaran DPR

Selanjutnya, masuk kepada fungsi anggaran DPR yang dimana dia membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Terkait dengan fungsi anggaran DPR, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:

- Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden,

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas TUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama,

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,

-  Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi Pengawasan DPR

Ketiga adalah fungsi pengawasan DPR yang dimana mereka melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Berikut ini tugas dan wewenang dari fungsi pengawasan DPR:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah,

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

4 dari 5 halaman

Hak DPR yang Perlu Diketahui

Untuk mejalankan tugas berserta fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali menjadi tiga hal, yaitu:

Hak Interpelasi

Hak DPR yang pertama adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket

Pada hak DPR ini adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR dalam menyatakan pendapat terbagi atas:

- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional,

- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,

- Dugaan bahwa presuden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhiatanan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

5 dari 5 halaman

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Selain menjalankan tugas dan fungsinya, setiap anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada setiap masing-masing individu setiap wakil rakyatnya. Berikut penjelasan masing-masing hak dan kewajiban anggota dewan DPR:

Hak Anggota DPR terdiri dari:

- Hak mengajukan pertanyaan,

- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang,

- Hak memilih dan dipilih,

- Hak menyampaikan usul dan pendapat,

- Hak imunitas,

- Hak membela diri,

- Hak keuangan dan administratif,

- Hak protokoler,

- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil,

- Hak pengawasan, dan

- Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR terdiri dari:

- Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,

- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,

- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan negara,

- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat,

- Menaati tata tertib dan kode etik,

- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,

- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain,

- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,

- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.