Sukses

5 Fakta Terkait Vonis Doni Salmanan, Lebih Ringan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Vonis majelis hakim terhadap Doni Salmanan jadi sorotan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan berkedok robot trading Quotex dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa telah sampai pada sidang vonis. Sidang vonis Doni Salamanan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Doni M Taufik alias Doni Salmanan pun dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan dijatuhi vonis berupa penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Satibi atas kasus robot trading Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Vonis hakim tersebut pun langsung mencuri perhatian banyak masyarakat. Pasalnya, vonis yang dijatuhi terhadap Doni Salmanan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu saja, Doni Salmanan juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada para korbannya.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vonis Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok robot trading, Jumat (16/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis 4 tahun penjara

Sidang vonis Doni Salmanan pada Kamis (15/12/2022) menjadi sorotan banyak netizen. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung ini mengagendakan soal putusan majelis hakim.

Dalam putusan sidang, majelis hakin memberi vonis kepada Doni Salmanan berupa penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, bila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

3 dari 6 halaman

2. Tidak harus bayar ganti rugi ke korban

Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Jumat (16/12/2022), Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 40 milir. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.

Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.

Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

4 dari 6 halaman

3. Belum ada regulasi jelas soal binary option atau trading

Majelis hakim sendiri menyebutkan jika aset milik terdakwa atau Doni didapatkan dari afiliator bukan hasil tindak pidana. Pasalnya, regulasi soal trading atau binary option belum memiliki kejelasan. Tak hanya itu saja, pasalnya, banyak pula masyarakat yang masih memainkan trading.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.

5 dari 6 halaman

4. Sebagian barang bukti dikembalikan ke Doni Salaman

Bukan hanya itu saja, beberapa aset yang sebelumnya disita sebagai barang buktu seperti kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah juga dikembalikan ke terdakwa atau Doni. Sementara sisanya akan disita oleh negara.

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," lanjut ketua majelis hakim.

Sontak saja putusan tersebut membuat banyak korban yang hadir merasa tak terima. Pasalnya, menurut mereka keputusan vonis majelis hakim tidak adil.

6 dari 6 halaman

5. Tuntutan JPU dan banding

Vonis yang diterima oleh Doni Salaman ini pun terbilang jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam petikan tuntutan dikutip lewat keterangan Kapuspenkum, Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11).

Tak hanya itu saja, JPU juga menyatakan jika barang bukti no. 33 sampai 131 yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Pengembalian ganti rugi tersebut nantinya akan dilakukan melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian. Sedangkan Barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyebutkan jika pihaknya bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Dirinya juga menyebut akan menyusun memori banding dalam tujuh hari kedepan.

“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,”ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.