Sukses

Debt Collector adalah Jasa Penagihan, Ketahui Etika dan Cara Kerjanya

Debt collector adalah pihak ketiga antara kreditur dan debitur.

Liputan6.com, Jakarta Seorang peminjam yang tidak dapat melunasi hutangnya, atau gagal melakukan pembayaran pinjaman yang dijadwalkan, maka wajib melaporkan tunggakan ke biro kredit. Pihak kreditur, biasanya menyerahkan tanggung jawab ke penagih utang atau debt collector untuk melakukan penagihan.

Debt collector adalah salah satu perusahaan, yang memang bergerak dalam bisnis pemulihan uang yang terhutang pada rekening tunggakan. Debt collector adalah penagih utang, yang biasanya bekerja atas nama kreditur atau agen penagih utang, yang cara kerjanya langsung turun ke lapangan.

Sistem dan cara kerja dari debt collector, kerap dilakukan dengan turun langsung di lapangan, salah satunya mendatangi setiap rumah peminjam yang telat membayar utang sesudah menerima peringatan dari debt collection. Sebelum mendatangi rumah dari debitur, maka debt collector wajib mengingatkan peminjam atau pihak debitur perihal waktu jatuh tempo utang.

Berikut ini cara kerja debt collector yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal Debt Collector

Debt collector adalah jasa penagih hutang, yang biasanya menghubungkan pihak kreditur dengan debitur. Adapun pihak debt collector biasanya dipekerjakan oleh bank, di mana cara kerja yang dilakukan menempuh beberapa proses, baik itu secara diskusi, dan tidak memakai cara kekerasan bahkan meneror.

Namun masih ada cara kerja debt collector yang dilakukan dengan kekerasan, karena memanfaatkan perusahaan outsourcing. Seorang debt collector harus bisa memahami dan mementingkan etika atau batasan dari pihak bank atau kreditur untuk melakukan penagihan sesuai dengan aturan dan hukum berlaku. 

Saat terjadi kredit yang macet, maka pihak kreditur akan melakukan penagihan secara regular dengan tenaga internal yang ada. Kreditur sendiri juga memiliki ancang-ancang menggunakan pihak ketiga sebagai upaya terakhir. Baik itu sebagai respon terhadap prosedur perusahaan ataupun karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk piutang negara/daerah ketika tidak berhasil dilakukan, maka bisa diserahkan pengurusannya ke Kementerian Keuangan 

3 dari 5 halaman

Dasar Hukum Debt Collector

Debt collector adalah pekerjaan yang memang diatur oleh hukum, pada bidang jasa keuangan khususnya perbankan terdapat peraturan perundangan-undangan. Dasar hukum dari debt collector juga tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector, yang menurut berbagai literasi, Debt Collector adalah gabungan beberapa individu yang membentuk kelompok yang menjual jasa untuk menagih utang. Debt Collector adalah salah satu pihak yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Melalui surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

- Debt collector hanya boleh menagih utang macet, yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

- Adapun kategori utang macet adalah, ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

- Kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai standar bank. Beberapa cara yang harus dipastikan adalah kualitas penagihan yang berlaku di bank.

- Sebelum turun langsung ke lapangan, maka debt collector harus memiliki pelatihan yang cukup memadai.

4 dari 5 halaman

Etika Penagihan Debt Collector

Terdapat etika penagihan debt collector, yang diatur dalam PBI dan SEBI sebagai berikut.

- Sebelum melakukan penagihan, maka pihak debt collector wajib membawa kartu identitas sah yang dilengkapi foto resmi.

- Dalam proses penagihan utang, tidak dianjurkan untuk melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal.

- Proses penagihan utang juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam.

- Dalam melakukan penagihan, debt collector dilarang  berkomunikasi secara terus menerus, melalui alat komunikasi karena termasuk mengganggu peminjam.

- Proses penagihan utang bisa dilakukan di domisili peminjam, dengan jam berkunjung sesuai aturan wilayah tertentu.

- Pemberi kredit juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan lain, dapat bekerjasama dengannya mematuhi etika penagihan yang berlaku. 

5 dari 5 halaman

Cara Kerja Debt Collector

Cara kerja debt collector juga memiliki beberapa tipe, salah satunya dengan turun ke lapangan menagih utang kepada debitur. Berikut ini beberapa cara kerja debt collector berdasarkan tipenya yang wajib Anda ketahui antara lain: 

- Desk Collector

Cara kerja debt collector dengan tipe yang pertama adalah desk collector, di mana bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama. Adapun cara kerja dari desk collector mengingatkan peminjam atau pihak debitur perihal waktu jatuh tempo utang. Biasanya sistem peringatan yang dilakukan melalui telepon, dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan juga hormat. 

- Juru Tagih

Cara selanjutnya dengan tipe juru tagih, bertugas menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam. Juru tagih harus memberi perlakuan yang baik dan bersifat persuasif, dengan tujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang. Juru tagih juga berhak memberikan batas dan menentukan kapan debitur membayar utangnya.

- Juru Sita

Cara kerja dengan tipe selanjutnya adalah juru sita, di mana pihak ini bertugas mengunjungi rumah dari peminjam dan debitur, yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang. Biasanya hal ini dilakukan karena penyitaan aset sudah sampai dibatas perjanjian jaminan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.