Sukses

PIP adalah Bantuan Tunai Pendidikan untuk Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya

PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar.

Liputan6.com, Jakarta - PIP singkatan dari apa? Memahami PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan PIP adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Memahami besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah mulai dari Rp450.000/tahun, Rp750.000/tahun, dan Rp1.000.000/tahun.

Besaran dana bantuan tunai pendidikan untuk pelajar dari PIP adalah sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Cara mendapatkan bantuan dari PIP harus memenuhi syarat dan kriteria penerima.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PIP dan cara mendapatkan PIP dengan KIP atau tanpa KIP, Selasa (7/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PIP adalah Singkatan dari Program Indonesia Pintar

Memahami PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. Program PIP adalah disalurkan melalui media kartu yang disebut KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan PIP adalah program untuk pelajar yang diberikan dalam bentuk bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

“PIP adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM),” dijelaskan.

Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Dijelaskan lebih mendalam, sasaran utama PIP adalah sebagai berikut:

1. Sasaran utama PIP adalah peserta didik pemegang KIP.

2. Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Sasaran utama PIP adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar sasaran utama PIP bisa merasakan benar bantuan tunai pendidikan, pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP harus paham cara menggunakannya. Begini cara menggunakan KIP:

1. Cara menggunakan KIP adalah penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. Cara menggunakan KIP adalah KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Kemudian berapa besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP tersebut? Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, ini besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP:

1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun.

2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun.

3. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun.

3 dari 3 halaman

Cara Mendapatkan Dana Bantuan Tunai dari PIP

Ada dua cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP, yakni menggunakan KIP atau tanpa KIP. Ini penjelasan cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber.

Cara Mendapatkan Dana Bantuan Tunai dari PIP dengan KIP:

1. Cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP dengan KIP adalah anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota akan menerima data usulan. Dinas pendidikan kemudian menyampaikan atau meneruskan usulan dari sekolah ke direktorat teknis.

4. Direktorat teknis akan menetapkan SK penerima dana PIM dan menginstruksikan bank untuk membuat rekening dan mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.

5. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP. Lembaga penyalut juga akan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur dan dinas pendidikan setempat menginformasikan pada peserta didik bahwa dana siap diambil.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan serta jadwalnya.

7. Cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP dengan KIP, peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Cara Mendapatkan Dana Bantuan Tunai dari PIP Tanpa KIP:

Tanpa KIP, pelajar bisa mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP tanpa KIP, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Simak alurnya.

1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah akan menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP. Sekolah akan measukkan daftar usulan ke Dapodik dan menyampaikan ke dinas pendidikan setempat.

3. Dinas pendidikan setempat akan menerima dan menetapkan SK penerima PIP. Dinas pendidikan akan menginstruksikan pembuatan rekening dan pentransferan dana ke lembaga penyalur.

4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.

5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.

6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.

7. Peserta didik atau keluarga bisa mencairkan dana membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Untuk mengecek apakah termasuk penerima PIP, peserta didik bisa mengeceknya secara online di pip.kemdikbud.go.id. Begini cara cek status penerima PIP:

1. Buka website PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.

2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.

3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.

4. Jika sudah terisi lengkap, klik Cari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.