Sukses

Pria Ini Jual Genting Rumah dan Perabotan Orang Tua Demi Pacar, Ini 5 Faktanya

Pria asal Bantul ini jual perabotan rumah orang tuanya demi sang pacar.

Liputan6.com, Jakarta Bagi yang memiliki kekasih, pasti ingin rasanya bisa memberikan hadiah kepada pujaan hatinya. Baik saat merayakan hari spesial atau hanya sekadar bentuk perhatian.

Namun jika memang dirasa belum sanggup membelikan barang atau hadiah, tentu tak perlu dipaksakan. Apalagi harus menjual barang-barang di rumah seperti yang dilakukan oleh pria satu ini.  

Seorang pria mendadak bikin heboh warga sekitar dan netizen di media sosial. Pasalnya, ia diketahui menjual perbotan rumah orang tuanya untuk bisa memanjakan wanita idamannya. Bahkan genting rumahnya pun jadi sasaran barang yang dijual.

Sontak kejadian itu pun membuat heboh. Lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum 5 faktanya dari berbagai sumber, Kamis (25/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Jual Perabotan Rumah

Seorang pemuda asal Bantul, Yogyakarta, berinisial DRS (25) dilaporkan menjual seluruh perabot di rumahnya agar mempunyai uang untuk membelikan berbagai hadiah untuk kekasihnya. 

Melansir dari YouTube Polres Bantul pada Rabu (24/11/2021), awalnya kelakuan pemuda itu dimaklumi oleh ibunya. Namun seiring waktu, perabotan di rumah itu smeakin banyak yang dijualnya. Tak tahan dengan kelakuan putranya, sang ibu melapor ke polisi.

“Kamipun sebenarnya sudah berupaya mediasi, tapi ibunya tetap kewalahan. Maka dia berniat untuk tetap melanjutkan kasus tersebut. Namun nanti kalau dalam perjalanan ibunya akan mencabut, kami akan setop penyidikannya karena kasus ini adalah delik aduan, bukan delik murni,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dikutip dari Merdeka.

3 dari 6 halaman

2. Rugi Rp 30 Juta

Diketahui pula barang-barang yang dijual mulai dari perabotan hingga genting rumah pun mencapai jutaan rupiah. AKBP Ikhsan mengatakan, pelaku mulai menjual perabot di rumahnya mulai tanggal 14 Oktober 2021 lalu.

Ibu si pemuda merupakan orang tua tunggal yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Maka tak heran jika banyak barang dijual kala rumahnya sepi. 

“Sekarang totalnya mencapai hampir 30-an juta. Sampai perabot yang di dalam rumah itu sudah habis semua. Makanya orang tuanya sudah tidak tahan lagi, anak ini harus dilaporkan,” lanjut Ihsan.

4 dari 6 halaman

3. Dirayu Kekasihnya

Selain menjalani aktivitas sebagai mahasiswa, pemuda berinisial DRS adalah seorang ojek online. Demi pekerjaan itu, orang tuanya membelikann motor untuk digunakan mencari nafkah.  Namun karena alasan tertentu, motor yang biasa ia gunakan untuk mencari nafkah turut ia jual.

“Kebetulan yang bersangkutan hobi main perempuan. Informasi dari yang bersangkutan dia sering dibohongi, sering minta dibelikan ini, sering dirayu oleh ceweknya belikan ini, belikan itu, tapi nggak punya uang. Itulah sehingga motifnya paling cepat untuk mendapatkan uang adalah menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri untuk memberikan hadiah pada cewek-cewek yang dikenalnya,” terang AKBP Ihsan.

DRS memberikan berbagai hadiah itu untuk kekasihnya yang kabarnya kini tengah berada di Ngawi, Jawa Timur. 

"(Saya berikan) langsung sendiri hadiahnya, kadang berupa makanan, tas, baju, gitu," kata DRS.

5 dari 6 halaman

4. Alat Bukti

Beberapa barang bukti berupa perabotan yang dijual oleh tersangka antara lain sebuah lemari pakaian warna cokelat kombinasi emas berpintu tiga, tiga buah meja kayu panjang, satu buah rak meja dari kayu.

Selain itu ada dua buah daun pintu dari kayu, satu buah almari pintu dari kayu, dua buah kursi panjang dari kayu, satu buah kulkas, empat buah daun pintu terbuat dari kayu, lima buah kursi kayu panjang serta satu buah lemari kayu.

Saat ditanya petugas, si pemuda mengaku jika sudah mendapatkan izin dari orang tuanya untuk menjual barang tersebut. Saat mendatangi lokasi, Ihsan melihat bahkan gentuing rumah tersebut juga tak luput untuk dijual.

6 dari 6 halaman

5. Sang Kekasih Tidak Tahu

DRS juga menceritakan perkenalannya dengan sang kekasih berawal dari order ojek online. Selama ini, dirinya mengatakan kekasihnya tidak tahu hadiah yang didapat merupakan hasil penjualan perabot rumah.

"Kalau pacar saya lihat TV ya tahu, kalau enggak, ya enggak tahu," terang DRS.

Atas perbuatan tersebut, DRS dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun semua itu tergantung dari sang ibu yang melaporkan. Jika tuntutannya dicabut, maka proses hukum bisa dihentikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.