VIDEO: Sejumlah Lembaga Menentang Perpres Investasi Miras

Sejumlah pihak tak sependapat dengan Perpres ini.

Diterbitkan 02 Maret 2021, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di 4 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun sejumlah pihak tak sependapat dengan aturan tersebut.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6