VIDEO: Sistem Penggajian CPNS

CPNS harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama itu CPNS tetap digaji namun tidak penuh seperti PNS.

Diterbitkan 17 Juni 2019, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta CPNS harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun. Selama itu CPNS tetap digaji namun tidak penuh seperti PNS.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6