Makin Dibutuhkan, Ini Cara Pastikan Psikolog Klinis Anda Legal dan Terdaftar Resmi

Ketahui cara memverifikasi psikolog klinis melalui STR, SIP, dan direktori IPK Indonesia demi layanan kesehatan jiwa terpercaya.

Diterbitkan 24 November 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan jiwa terus meningkat. Namun, di tengah naiknya kebutuhan layanan psikologi, masih banyak orang yang belum tahu cara memastikan apakah psikolog klinis yang mereka temui benar-benar legal dan terdaftar secara resmi. Padahal, hal ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan sesuai standar.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), Wahyu Nhira Utami, M.Psi., Psikolog, menjelaskan, psikolog klinis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan khusus dalam asesmen, diagnosis, hingga intervensi psikologis.

Oleh sebab itu, legalitas dan kompetensinya tidak boleh diragukan. "Psikolog klinis memiliki kewenangan klinis yang diatur dalam regulasi resmi. Jadi, masyarakat harus memastikan bahwa psikolog yang mereka datangi memang memiliki izin yang sah," ujar Nhira di acara 'Kongres V tahun 2025 Ikatan Psikolog Klinis Indonesia' belum lama ini. 

Apakah psikolog klinis termasuk tenaga kesehatan? Kebutuhan psikolog klinis melonjak signifikan setelah terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, yang menetapkan psikolog klinis sebagai tenaga esensial. Artinya, kehadiran psikolog klinis wajib ada di puskesmas di seluruh Indonesia.

 

Dua Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Psikolog Klinis

Namun, jumlah tenaga yang tersedia jauh dari memadai. "Saat ini psikolog klinis yang terdata baru sekitar 4 ribuan. Sementara jumlah puskesmas saja lebih dari 10 ribu. Ini belum termasuk kebutuhan rumah sakit dan klinik," tambah Nhira.

Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat berisiko bertemu oknum yang mengaku psikolog, padahal tidak memiliki kewenangan klinis.

Wahyu menjelaskan bahwa setiap psikolog klinis harus memiliki dua izin resmi:

1. STR (Surat Tanda Registrasi)

Diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. STR memastikan psikolog klinis telah memenuhi standar kompetensi.

2. SIP (Surat Izin Praktik)

Diterbitkan oleh DPMPTSP di masing-masing kota/kabupaten sebagai izin legal untuk membuka praktik.

"Kalau seseorang mengaku psikolog klinis lalu memberikan diagnosis cemas, autis, atau kondisi lain, masyarakat harus berani meminta bukti STR dan SIP. Itu hak pasien," ujar Nhira.

Pemeriksaan izin ini penting agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal yang dapat menyebabkan salah diagnosis atau penanganan yang tidak sesuai standar.

 

Cara Cek Keaslian Psikolog Klinis Secara Online

IPK Indonesia menyediakan direktori psikolog klinis yang bisa diakses secara mudah dan gratis. Masyarakat cukup membuka situs resmi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Di sana, pengguna dapat memasukkan nama psikolog, kota, hingga lokasi praktik untuk memastikan legalitas dan keanggotaannya.

"Kami menyediakan direktori agar masyarakat tidak bingung. Kalau mau memastikan psikolognya legal, tinggal cek nama dan lokasi praktiknya. Transparan dan bisa diakses siapa saja," kata Nhira.

 

Layanan Kesehatan Jiwa yang Aman

Dengan meningkatnya kebutuhan layanan psikologi dan tingginya kasus kesehatan mental di masyarakat, pengecekan legalitas psikolog klinis menjadi langkah penting untuk memastikan layanan yang diterima benar-benar aman dan terpercaya.

IPK Indonesia menegaskan bahwa profesi psikolog klinis memiliki standar etik, regulasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu ragu selama memilih tenaga profesional yang telah terdaftar resmi. "Peran psikolog klinis sangat penting saat ini, tapi yang lebih penting adalah memastikan masyarakat mendapat layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan legal," pungkas Nhira.