Sukses

Warning Menkes Budi, Bahaya PM2.5 Polusi Udara Sebabkan Pneumonia

Partikulat polutan PM2.5 polusi udara berbahaya karena bisa menyebabkan pneumonia.

Liputan6.com, Jakarta Partikulat PM2.5 polusi udara ternyata membahayakan kesehatan dan menjadi sorotan yang diperhatikan para pakar kesehatan di dunia. Ketika masuk ke dalam paru-paru, maka seseorang bisa mengalami pneumonia.

Bahaya partikulat PM2.5 polusi udara ini diwanti-wanti oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat memberikan 'Keterangan Pers Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek' pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Partikulat yang juga disorot Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sektor kesehatan itu lebih sedikit. Kami diminta memonitor komponen partikulat di udara yang sifatnya 3 polutan gas dan 2 polutan particulate matters," papar Budi Gunadi di Kantor Presiden Jakarta.

"Yang particulate matters ini yang partikel-partikel kecil."

Masuk ke Pembuluh Alveolus di Paru

Khusus partikulat PM2.5, lanjut Budi Gunadi, dapat masuk ke paru sehingga menyebabkan pneumonia.

"Yang kita monitor pertama gasnya adalah SOx sulfur, CO, dan NOx. Jadi nitrogen oksida, karbon sama sulfur. Terus yang partikel itu ada PM10 dan PM2.5," katanya.

"Nah, yang bahaya di kesehatan itu yang PM2.5 karena dia masuk masuk ke pembuluh alveolus di paru dan itu menyebabkan pneumonia."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pneumonia Makan Biaya BPJS

Di bidang kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan, fokus perhatian adalah memantau bahaya dari partikulat PM2.5. Terlebih lagi, pneumonia yang diakibatkan dari paparan PM2.5 menelan pembiayaan BPJS Kesehatan yang besar.

"Kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM2.5. Karena ini yang bisa masuk sampai dalam pembuluh darah dan paru, kemudian menyebabkan pneumonia yang memang (pembiayaan) di BPJS ini paling besar," terangnya.

Bicara dengan Menteri LHK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengarahkan kepada Budi Gunadi untuk berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait kadar partikulat polutan.

"Kami juga melaporkan kepada Bapak Presiden, kan WHO mengubah terus ya standarnya (kadar polutan), sekarang jadi lebih diperketat lagi oleh WHO," imbuh Budi Gunadi.

"WHO itu sekitar dua bulan ini ada standar dari polusi udara berapa, untuk menjaga level kesehatan masyarakat dan arahan Bapak Presiden tadi, coba ini dibicarakan dulu dengan Menteri LHK aja, nanti mereka yang akan menentukan ini standarnya sama."

3 dari 4 halaman

Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkapkan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek. KLHK pun menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang dinilai menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada kesempatan yang sama.

Penjatuhan Sanksi

Menteri LHK mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," terang Siti Nurbaya.

4 dari 4 halaman

Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.

Lokasi yang dimaksud di antaranya, 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor. 

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," papar Siti Nurbaya Bakar.

Menteri LHK menambahkan, salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.