Sukses

27 Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Dirawat, Kemenkes: Sebagian Besar di ICU

Hingga kini, masih terdapat 27 pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit untuk gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gagal ginjal akut di Tanah Air kian mengalami penurunan usai keluarnya larangan penggunaan obat sirup dan datangnya obat antidotum fomepizole. Namun, terdapat 27 anak yang belum sembuh dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa sebagian besar pasien gagal ginjal akut yang saat ini berada di rumah sakit berada di ruang ICU dan menjalani hemodialisa (terapi cuci darah).

"Pasien gagal ginjal akut itu yang di rumah sakit sebagian besar di ruang ICU, karena kalau tidak berat dia biasanya rawat inap, rawat jalan," ujar Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (AKI) di Indonesia ditulis Selasa, (8/11/2022).

"Nah di ICU itu sebagian besar juga menggunakan hemodialisa, karena untuk stadium 3. Tentu saja, anak ini mempunyai organ tubuh yang tidak seperti orang dewasa. Sehingga membutuhkan kekhususan," tambahnya.

Alhasil, Syahril menuturkan, para pasien membutuhkan waktu pemulihan dan perawatan yang memang lebih lama, terutama untuk mereka yang sudah masuk pada stadium 3.

"Jadi setelah dia di ICU, sudah agak pulih, dia baru masuk ke ruangan biasa. Ke ruangan biasa, setelah sembuh total, tidak ada keluhan lain, tidak ada gangguan produksi urine lagi, maka itu dapat dipulangkan," kata Syahril.

Sebelumnya, Syahril mengungkapkan bahwa gagal ginjal akut terbagi menjadi tiga stadium. Sedangkan kebanyakan pasien datang ke rumah sakit pada kondisi yang sudah berat atau berada pada stadium 3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebanyakan Datang pada Kondisi Berat

Berdasarkan data Kemenkes RI per 6 November 2022, tercatat 324 anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut. Dari data yang datang dari 28 provinsi tersebut, 195 diantaranya meninggal dunia.

Syahril mengungkapkan bahwa dari data itu, setidaknya terdapat 58 persen pasien yang berada pada stadium 3 dan terdapat 59 persen pasien yang meninggal.

"Memang bisa stadium 3 itu kita obati jika belum jadi stadium yang sangat berat. Kalau stadium 1 dan 2 insya Allah bisa diselamatkan," kata Syahril.

Sebelumnya Syahril mengungkapkan bahwa pihak Kemenkes RI sangat bersyukur karena tidak ada lagi penambahan kasus pada 6 November 2022 dari kasus baru maupun kasus lama yang baru dilaporkan.

Menurut Syahril, kasus gagal ginjal akut kian menurun sejak keluarnya larangan konsumsi obat sirup dan diberikannya obat antidotum fomepizole pasien.

Pihak Kemenkes RI secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup di masyarakat pada 18 Oktober 2022. Di tanggal yang sama, penggunaan fomepizole di RSCM Jakarta pun sudah mulai diberikan pada pasien.

3 dari 4 halaman

Fungsi Ginjal pada Pasien yang Sembuh

Lebih lanjut Syahril mengungkapkan bahwa fungsi ginjal pada pasien gagal ginjal akut yang telah dinyatakan sembuh total atau 100 persen dapat kembali berjalan dengan normal.

Hal tersebut lantaran gagal ginjal akut kali ini berbeda dengan gagal ginjal kronis yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Pada gagal ginjal kronis, kondisi ginjal pasien tidak dapat pulih 100 persen.

"Gagal ginjal akut ini berbeda dengan gagal ginjal kronis. Kalau gagal ginjal kronis, sudah terjadi kerusakan-kerusakan ginjal yang lama. Sehingga tidak bisa pulih 100 persen," kata Syahril.

"Tapi kalau gagal ginjal yang karena akut ini, apalagi karena intoksikasi, begitu racunnya hilang, insya Allah bisa sembuh total," tambahnya.

Syahril mengungkapkan bahwa penyebab gagal ginjal akut sendiri sudah dicari dari kajian yang dilakukan antara pihak Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), rumah sakit, ahli epidemiologi, apoteker, dan ahli toksikologi.

Dugaan terkuat dan terbanyak yang mengarah pada penyebab gagal ginjal akut adalah masalah intoksikasi obat. Begitupun bila berkaca pada kasus gagal ginjal yang terjadi pada anak-anak di Gambia.

4 dari 4 halaman

Tanggung Jawab Kemenkes

Dalam kesempatan yang sama, Syahril menjelaskan bahwa pihak Kemenkes memiliki tanggung jawab untuk menolong, mencegah agar kasus tidak bertambah, dan mengobati pasien.

"Dari sisi Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab tugas yaitu menolong kasus-kasus ini yang belum sakit, tidak jadi sakit, yang sudah sakit diobati sampai sembuh," ujar Syahril.

"Kalau itu dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang berkaitan dengan ranah hukum, saya kira itu proporsional. Proporsional itu artinya apa? Begitu ini dipandang perlu dikaji memang ada pelanggaran yang berkaitan dengan hukum, saya kira ranah hukum yang akan menentukan. Termasuk tuntutan masyarakat tadi, karena tak semua tuntutan harus kita penuhi," tambahnya.

Menurut Syahril, penting untuk tetap memberikan simpati dan perhatian pada pihak masyarakat. Namun yang perlu mengurus soal tanggung jawab terutama pada ranah hukum merupakan pihak di luar Kemenkes RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.