Sukses

Hotel yang Layani Karantina WNA dan WNI Tetap Dibuka untuk Umum

Doni Monardo memberikan restu kepada hotel yang melayani karantina WNA dan WNI bisa dibuka untuk tamu umum.

Liputan6.com, Tangerang Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak hotel yang ditunjuk melayani karantina sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, dibuka untuk tamu umum.

Kebijakan tersebut diambil menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020.

Kesepakatan ini sekalgus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia selama periode 1-14 Januari 2021.

“Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditulis Kamis (31/12/2020).

Untuk karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel, perlu dilakukan sebagai antisipasi dari potensi penyebaran jenis varian baru virus Corona VUI-202012/01, dalam garis keturunan strain B-117 yang berasal dari Inggris.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

104 Hotel Bintang Dua dan Tiga untuk Karantina

Dalam implementasinya, para penumpang pesawat dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.

Berdasarkan rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel. Total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ada juga hotel untuk karantina WNA dan WNI di wilayah Banten, masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.

3 dari 3 halaman

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.