Sukses

Kemenag Desak Penyedia Pemondokan Haji Patuhi Kontrak

Kemenag melayangkan keluhan mengenai hotel yang tak mengizinkan mesin pemanas makanan katering untuk jemaah calon haji.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelenggara Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis, mendesak majmuah atau organisasi penyedia pemondokan mematuhi kontrak yang disepakati. Desakan ini muncul karena ada temuan kurangnya pelayanan kepada jemaah calon haji.

"Kami mengingatkan kembali isi dari kontrak itu, jadi kalau mereka tidak bisa menepati kewajibannya sesuai kontrak itu, maka kita akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa denda," ujar Sri di Kantor Daker Madinah, Kamis 2 Agustus 2018.

Selain dugaan pelanggaran kontrak, Sri juga melayangkan keluhan mengenai beberapa hotel yang tak mengizinkan mesin pemanas makanan katering untuk jemaah calon haji di hotel mereka.

"Rupanya memang kurang koordinasi antara penyedia katering dengan hotel. Padahal, setelah diteliti, ternyata yang dibutuhkan hanya surat izin operasional dapur," ucapnya.

Izin tersebut, tambah Sri, harus diurus pihak katering dan hotel agar makanan untuk jemaah dapat lolos dari pemeriksaan otoritas kesehatan dan keselamatan Arab Saudi. Masalah koordinasi pihak hotel dan katering ini sempat membuat makanan jemaah calon haji terlambat datang.

"Insya Allah setelah ini tidak ada permasalahan lagi," kata Sri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Penempatan Jemaah Calon Haji

Selain itu, Sri menyebut adanya pelanggaran kontrak lain yang mengemuka, yaitu soal penempatan jemaah calon haji. Akibatnya, kata dia, jemaah dari beberapa kloter tertahan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz.

Para jemaah, kata dia, sempat harus menunggu lebih dari sejam karena belum mendapat kepastian akan ditempatkan di hotel mana di Madinah. Selain tak mengizinkan penghangat makanan masuk hotel dan menyalahi kontrak penempatan, majmuah juga dianggap lalai menyediakan air minum.

"Kewajiban mereka harus dilaksanakan. Kalau tidak, mereka harus siap menerima sanksi sesuai isi kontrak," tegas Sri.

Sri berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja penyedia layanan di Madinah tersebut dalam waktu dekat. Hasil evaluasi itu, kata dia, nantinya bakal dijadikan landasan pemberian sanksi.

 

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.