Sukses

Anggota Parlemen Malaysia: Kita Harus Belajar dari Prabowo

Anggota Dewan Rakyat (Parlimen) Malaysia Lau Weng San mengapresiasi upaya Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Upaya penyelamatan tenaga kerja wanita (TKW) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari anggota Parlemen Malaysia.

Adalah Lau Weng San, seorang anggota Dewan Rakyat (Parlimen) Malaysia untuk daerah Selangor, Kampung Tungku, Petaling Jaya dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) yang memberikan apresiasi tersebut.

Melalui pernyataan di akun Facebook pribadinya, Lau mengaku mengagumi tindakan Prabowo yang melakukan penyelamatan terhadap bangsanya. Karena itu, Lau berharap agar bangsa Malaysia juga memiliki rasa toleransi dan solidaritas yang tinggi terhadap anak bangsanya dimanapun berada.

"Bangsa Malaysia harus belajar dari tindakan seorang Prabowo," tulis Lau dalam Akun Facebooknya, Jumat (4/10/2013).

Dalam akunnya tersebut, Lau juga mengutip pernyataan Prabowo, di mana Prabowo berkata kepada harian The Malaysian Insider bahwa ia bergerak untuk menyelamatkan Wilfrida karena Prabowo tak ingin Wilfrida yang merupakan penganut agama minoritas merasa termarjinalkan.

"Ia tidak ingin Wilfrida, seorang penganut agama Katolik, agama yang minoritas di bangsa Indonesia, merasa ia termarginalkan" ungkap Lau.

Seperti diketahui, di Malaysia, perkara konflik antar-ras lebih parah dibanding Indonesia. Lau menilai bangsa Malaysia harus mencontoh bagaimana Prabowo memperhatikan dan mengayomi semua orang tanpa mempedulikan agama, suku dan ras.‬

Prabowo sebelumnya menyaksikan langsung persidangan Wilfrida di Kota Baru, Kelantan, yang berlangsung Senin 30 September lalu untuk memberikan semangat kepada Wilfrida.

Tak hanya memberikan semangat, Prabowo juga memberikan bantuan dengan menyediakan pengacara terkenal di Malaysia yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah dan asistennya Ms Tania Scivetti untuk memberikan pembelaan hukum kepada Wilfrida hingga persidangan vonis hukuman matinya ditunda hingga  17 November 2013 mendatang.

Wilfrida diancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia membunuh karena disiksa majikannya selama 2 bulan sejak awal kerja pada 23 Oktober 2010.

Wilfrida juga menjadi korban human trafficking, karena saat dikirim oleh agen tenaga kerja, gadis asal Belu, NTT, itu masih di bawah umur. Dalam paspor, usia Wilfrida di-mark up untuk memenuhi persyaratan usia kerja. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.