GPCI Kecam Penahanan Aktivis Global Sumud Flotilla oleh Tentara Israel

GPCI merupakan Global Peace Convoy Indonesia. Pihaknya menyampaikan sikap atas penangkapan sejumlah aktivis oleh tentara Israel.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 11:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengecam keras tindakan militer Israel terhadap para aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional. Organisasi tersebut menilai penyerbuan kapal sipil, penahanan, hingga pemindahan paksa para relawan oleh pasukan Israel merupakan bentuk "penculikan" terhadap warga sipil di laut internasional.

Dalam pernyataan sikap resminya, Rabu (20/5/2026), GPCI menegaskan bahwa tindakan Israel tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum laut internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Menurut GPCI, laut internasional merupakan wilayah bebas yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Karena itu, kapal sipil yang berlayar secara damai tanpa terlibat aktivitas kriminal internasional disebut tidak dapat dihentikan atau ditahan secara sepihak oleh negara lain.

"Tindakan penghentian paksa, penyerbuan kapal sipil, penahanan, serta pemindahan paksa para aktivis kemanusiaan tersebut bukanlah intersepsi biasa, melainkan merupakan bentuk penculikan terhadap warga sipil di laut internasional," tulis GPCI dalam pernyataannya.

GPCI juga mengkritik penggunaan istilah "mencegat", "menahan", atau "menangkap" yang sebelumnya digunakan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam menjelaskan insiden tersebut. Organisasi itu menilai istilah tersebut tidak menggambarkan situasi sebenarnya karena para aktivis sipil disebut kehilangan kebebasan secara paksa di wilayah internasional.

Selain itu, GPCI mengecam dugaan perlakuan represif dan tidak manusiawi terhadap para relawan setelah penahanan. Mereka menyoroti adanya laporan intimidasi, penghinaan, kekerasan verbal, hingga pelecehan terhadap para aktivis yang ditahan otoritas Israel.

Organisasi tersebut menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

"Para relawan sipil yang membawa bantuan dan menyuarakan penghentian genosida tidak seharusnya diperlakukan layaknya kriminal atau kombatan bersenjata," lanjut pernyataan itu.

 

GPCI: Tak Ada Perbuatan Kriminal dari Aktivis

GPCI juga menegaskan bahwa para relawan asal Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut tidak melakukan tindakan kriminal, melainkan menjalankan amanat konstitusi Indonesia untuk menolak segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan bangsa lain.

Dalam pernyataan sikapnya, GPCI mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas terhadap Israel. Mereka meminta pemerintah menyatakan secara resmi bahwa tindakan Israel terhadap aktivis GSF merupakan pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, GPCI juga mendesak pemerintah memperjuangkan pembebasan seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan aktivis kemanusiaan yang ditahan, serta membawa persoalan tersebut ke berbagai forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Diam terhadap tindakan ini hanya akan memperlemah posisi Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal berdiri menolak segala bentuk kolonialisme dan penjajahan,” demikian pernyataan GPCI.