Kemlu RI: Indonesia Syaratkan Persetujuan Palestina untuk Pengerahan Pasukan ke Gaza

Indonesia memiliki sejumlah rambu dalam hal pengiriman pasukan ke Gaza. Persetujuan Palestina hanyalah salah satunya.

Diterbitkan 14 Februari 2026, 20:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia dan berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 Tahun 2025, Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional. Hal tersebut disampaikan Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026).

"Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan 'national caveats' tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF," terang Kemlu RI.

Menurut Saideman & Auerswald (2012), "national caveats" merupakan instruksi atau batasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap operasi militer pasukannya dalam misi multinasional, yang sering memengaruhi efektivitas komando bersama.

Adapun pokok-pokok "national caveats" Indonesia menurut Kemlu RI adalah:

  1. Mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi. Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
  2. Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
  3. Penggunaan kekuatan sangat terbatas. Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense (pembelaan diri) dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta rules of engagement.
  4. Area penugasan terbatas di Gaza. Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.
  5. Persetujuan Palestina sebagai prasyarat. Deployment (pengerahan) hanya dapat dilakukan dengan consent (persetujuan/izin) dari Otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
  6. Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.
  7. Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
  8. Dapat dihentikan kapan saja. Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari "national caveats" Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Indonesia, tegas Kemlu RI, secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional, dan parameter internasional yang telah disepakati.

"Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun," imbuh Kemlu RI.

Â