Sukses

Menlu Retno Marsudi Sampaikan Pembelaan untuk Rakyat Palestina di Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2).

Liputan6.com, Den Haag - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2).

Pembelaan ini disampaikan berupa dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Ada sejumlah argumen yang disampaikan Retno Marsudi sebagai pemimpin delegasi Indonesia. Pernyataan ini ditegaskan dalam dua hal yaitu dari sisi yurisdiksi dan kedua soal substansi.

"Bagian pertama mengenai yurisdiksi. Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion (fatwa hukum) dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut," kata Retno Marsudi di ruang sidang ICJ, Jumat (23/2/2024).

"Ada tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB."

Untuk alasan kedua, Retno Marsudi menyebut fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan.

Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Menlu Retno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Argumentasi dari Sisi Substansi

Untuk substansi fatwa hukum, Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes).

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

 

3 dari 3 halaman

Retno Marsudi: Tak Ada Satupun Negara Berada di Atas Hukum

Menlu Retno Marsudi juga menegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum.

"Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya."

"Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional," kata Menlu."

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud.

Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.