TB Hasanuddin Ingatkan Wamentan Saleh Tak Boleh Rangkap Jabatan

Diketahui, Saleh Mustafa kini masih merangkap sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 21:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Prajurit aktif dilarang rangkap jabatan di luar 15 instansi sesuai UU 3/2025.
  • Kementerian Pertanian bukan salah satu instansi yang boleh diisi prajurit aktif.
  • Wamentan Saleh Mustafa akan mundur dari Wakasad karena rangkap jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa untuk tidak rangkap jabatan. Diketahui, Saleh Mustafa kini masih merangkap sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

"Saya perdalam dulu ya. Tapi kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap," kata TB Hasanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (2/10/2026).

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di instansi tertentu. Ada 15 lembaga/kementerian yang bisa diisi oleh TNI. Di luar itu, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sepuluh dari 15 instansi yang dimaksud berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, BNN, Search and Rescue (SAR) Nasional, hingga Mahkamah Agung.

Lima instansi lain yang bisa ditempati TNI aktif adalah kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kementerian Pertanian, tidak termasuk dalam 15 pos kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

"Ya harus sesuai UU," tegas TB Hasanuddin.

Akan Mundur dari Wakil KSAD

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Letjen TNI Saleh Mustafa akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil KSAD. Hal ini usai Saleh dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan).

Maruli mengatakan setiap anggota TNI aktif yang menjadi pejabat negara harus mundur dari jabatannya di militer.

"Harus (mundur). Kalau jadi pejabat negara harus pensiun," jelas Maruli kepada Liputan6.com, Jumat (2/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto melakukam reshuffle atau perombakan kabinet Merah Putih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Prabowo Subianto melantik Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wamentan.

Saleh mengisi posisi yang ditinggalkan Sudaryono karena diangkat Prabowo menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sudaryono menggantikan Dadan Hindayana yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6