Sukses

Badan Keamanan Israel Akan Diizinkan Memata-matai Jurnalis?

Badan keamanan Israel, Shin Bet, juga akan dapat menggunakan spyware Pegasus, di bawah pengawasan minimal dari Knesset dan tanpa pengawasan dari pengadilan.

Liputan6.com, Tel Aviv - Badan keamanan Israel, yang dikenal sebagai Shin Bet, diberikan wewenang untuk memata-matai jurnalis. Demikian menurut rancangan undang-undang (RUU) baru.

Laporan di Haaretz seperti dilansir Middle East Eye, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, rancangan undang-undang tersebut memberi Shin Bet kekuatan untuk melakukan penggeledahan rahasia terhadap komputer dan telepon seluler tanpa sepengetahuan pemiliknya. Namun, undang-undang tersebut mengecualikan pengacara, dokter, psikolog, dan pendeta dari penggeledahan dengan cara yang sama.

Jika perlu dilakukan penelusuran untuk profesi-profesi ini, prosedur lebih lanjut perlu dilakukan untuk melihat data apa pun. 

RUU ini memberi Shin Bet kekuasaan tambahan, termasuk menerima akses komprehensif ke database otoritas negara, seperti polisi, asuransi nasional, dan kementerian pemerintah. RUU yang sama juga menetapkan bahwa Shin Bet dapat menerima materi dari hampir semua database yang diperlukan untuk memenuhi tugasnya dan wewenang untuk menyetujui tindakan tersebut ada pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Namun, undang-undang menyatakan bahwa jika ada kebutuhan mendesak kepala Shin Bet dapat menerima materi dari database bahkan tanpa izin dari perdana menteri.

Shin Bet juga akan dapat menggunakan spyware Pegasus, di bawah pengawasan minimal dari Knesset (parlemen Israel) dan tanpa pengawasan dari pengadilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Serikat Jurnalis

RUU tersebut diterbitkan oleh pemerintah bulan lalu dan 15 Januari adalah hari terakhir untuk mengajukan keberatan. Setelah itu, komentar-komentar diperiksa sebelum versi final diajukan ke pemerintah.

Sejumlah keberatan diajukan pada Senin oleh serikat jurnalis kepada perdana menteri, yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui.

3 dari 3 halaman

Merugikan Kebebasan Pers

Menurut serikat jurnalis, amendemen terhadap undang-undang dapat memungkinkan penyebaran informasi penting dari jurnalis, yang menurut mereka secara tidak proporsional merugikan kebebasan pers dan prinsip kerahasiaan sumber dan informasi, termasuk informasi tentang jurnalis.

Serikat pekerja juga menyatakan bahwa dengan menyita perangkat jurnalis untuk melakukan penggeledahan, mereka akan kehilangan akses terhadap arsip dan alat untuk menjalankan profesinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini