Sukses

Joe Biden Akan Berikan Perlindungan kepada Ratusan Ribu Warga Venezuela

Pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan, pada Rabu (20/9), bahwa Amerika Serikat memberikan status hukum sementara kepada ratusan ribu warga Venezuela yang sudah berada di AS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan, pada Rabu (20/9), bahwa Amerika Serikat memberikan status hukum sementara kepada ratusan ribu warga Venezuela yang sudah berada di AS.

Terlebih saat mereka bergulat dengan semakin banyaknya orang yang meninggalkan negara di Amerika Selatan itu dan tempat-tempat lain untuk mencapai perbatasan AS dengan Meksiko, dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (22/9/2023).

Langkah tersebut – bersamaan dengan janji untuk mempercepat pemberian izin kerja bagi banyak migran – mungkin menenangkan para pemimpin Partai Demokrat yang telah menekan Gedung Putih untuk berbuat lebih banyak dalam membantu pencari suaka, sekaligus memberikan “pukulan” bagi Partai Republik yang mengatakan presiden terlalu lemah dalam hal imigrasi.

Departemen Keamanan Dalam Negeri berencana untuk memberikan Status Perlindungan Sementara (TPS) kepada sekitar 472.000 warga Venezuela yang tiba di AS sejak tanggal 31 Juli 2023, sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan izin bekerja di AS, sebuah tuntutan utama dari para wali kota dan gubernur dari Partai Demokrat yang berjuang untuk menangani peningkatan jumlah migran dalam perawatan mereka.

Jumlah tersebut ditambah dengan sekitar 242.700 warga Venezuela yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan status sementara sebelum pengumuman pada Rabu itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberi Izin Kerja 30 Hari

Pemerintah mengatakan akan mempercepat izin kerja bagi orang-orang yang telah tiba di AS sejak Januari melalui aplikasi seluler untuk membuat janji di pelintasan darat dengan Meksiko, yang disebut CBP One.

Pemerintah berencana memberi mereka izin kerja dalam waktu 30 hari, dibandingkan saat ini yang membutuhkan waktu 90 hari.

Janji percepatan izin kerja itu tidak berlaku bagi orang yang melintasi perbatasan secara ilegal dan mencari suaka, yang menurut hukum harus menunggu selama enam bulan untuk mendapatkan izin kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.