Sukses

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik, Diwajibkan Membayar Ganti Rugi Rp73,8 Miliar

Karena persidangan dilakukan di pengadilan perdata maka Donald Trump tidak akan masuk dalam sistem daftar pelanggar seks.

Liputan6.com, Washington - Dewan Juri pengadilan federal Manhattan, New York, memutuskan Presiden ke-45 Amerika Serikat Donald Trump (76) bersalah melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap seorang mantan kolumnis majalah E Jean Caroll (79). Untuk itu, Trump diperintahkan membayar ganti rugi sekitar US$ 5 juta atau sekitar Rp73,8 miliar.

Dilansir BBC, Rabu (10/5/2023), karena persidangan dilakukan di pengadilan perdata maka Trump tidak akan masuk dalam sistem daftar pelanggar seks. VOA melaporkan bahwa mengingat ini kasus perdata maka juga tidak mengandung ancaman hukuman atau penjara bagi Trump.

Juri yang terdiri dari enam pria dan tiga wanita mencapai keputusan bulat setelah mempertimbangkannya kurang dari tiga jam pada Selasa (9/5).

Trump, yang membantah semua tuduhan E Jean Caroll tidak sekalipun menghadiri persidangan yang berlangsung selama dua pekan. Dan dia memang tidak diwajibkan hadir.

Pengacara Trump, Joe Tacopina, menjabat tangan E Jean Caroll saat persidangan berakhir dan mengatakan, "Selama dan semoga berhasil."

Sebelum meninggalkan pengadilan, E Jean Caroll sempat mengatakan kepada wartawan, "Kami sangat senang."

Sementara itu, Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social menulis, "Saya sama sekali tidak mengenal perempuan (E Jean Caroll) ini. Putusan ini memalukan - kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa!"

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kubu E Jean Caroll Menghadirkan 11 Saksi

Tim kuasa hukum E Jean Caroll memanggil 11 saksi untuk menguatkan tuduhan Trump telah menyerang kliennya di Departement Store Bergdorf Goodman pada tahun 1995 atau 1996. Dua di antaranya adalah perempuan yang juga mengaku dilecehkan secara seksual oleh Trump beberapa dekade lalu.

Seorang perempuan mengaku bahwa Trump meraba-rabanya selama penerbangan pada 1970-an. Sementara itu, perempuan lainnya mengklaim bahwa Trump menciumnya secara paksa saat dia mewawancarainya untuk sebuah artikel yang dia tulis pada tahun 2005.

Dua teman lama E Jean Caroll juga bersaksi bahwa dia memberi tahu mereka soal pertemuannya dengan Trump tidak lama setelah itu terjadi.

E Jean Caroll menjelaskan dengan rinci tuduhan yang diarahkannya terhadap Trump serta trauma yang dia alami sebagai akibatnya.

"Saya di sini karena Donald Trump memperkosa saya dan ketika saya menulis soal itu, dia berbohong dan mengatakan itu tidak terjadi," ujar E Jean Caroll di pengadilan.

Trump sendiri tidak menghadirkan saksi dan hanya muncul melalui video, di mana dia meluapkan penyangkalannya.

"Itu adalah cerita yang paling konyol dan menjijikkan," kata Trump dalam rekaman tersebut. "Itu dibuat-buat."

Pengacara Trump meragukan kesaksian E Jean Caroll dengan menyebutnya sebuah karya fiksi. Dia mempertanyakan mengapa E Jean Caroll tidak dapat menentukan tanggal serangan, dengan alasan bahwa hal itu menghilangkan kesempatan Trump untuk memberikan alibi.

"Tanpa tanggal, bulan, tahun, Anda tidak bisa memberikan alibi, Anda tidak bisa memanggil saksi," kata Tacopina. "Yang mereka inginkan adalah agar Anda cukup membencinya untuk mengabaikan fakta."

Tacopina juga mendesak E Jean Caroll soal mengapa dia tidak melaporkan kejahatan ke polisi atau berteriak ketika itu terjadi. Dia mengajukan pertanyaan tentang tempat dugaan penyerangan, menyebutnya "luar biasa" itu bisa terjadi di department store populer tanpa ada karyawan yang menyaksikannya.

Standar pembuktian dalam kasus perdata lebih rendah daripada kasus pidana, yang berarti bahwa juri hanya diminta untuk menemukan bahwa kemungkinan besar Trump menyerang Ms Carroll.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini