Sukses

Parlemen Uganda Sahkan UU LGBT Kontroversial, Kelompok Homoseksual Bisa Dihukum Mati

Hampir seluruhnya, 389 legislator memberikan suara untuk RUU anti-homoseksualitas garis keras.

Liputan6.com, Kampala - Anggota parlemen Uganda telah mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ+ yang kontroversial, yang memungkinkan kelompok homoseksual dapat dihukum mati. 

Hampir seluruhnya, 389 legislator pada Selasa 21 Maret 2023 malam memberikan suara untuk RUU anti-homoseksualitas garis keras, yang memperkenalkan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk perilaku seksual kelompok gay dan "perekrutan, promosi dan pendanaan" dari "kegiatan" sesama jenis.

"Seseorang yang melakukan pelanggaran homoseksualitas yang parah dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut, dapat menerima hukuman mati," bunyi RUU yang diajukan oleh Robina Rwakoojo, ketua urusan hukum dan parlementer, seperti dikutip laman The Guardian, Rabu (22/3/2023). 

Hanya dua anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Fox Odoi-Oywelowo dan Paul Kwizera Bucyana, yang menentang undang-undang baru tersebut.

"RUU itu tidak dipahami dengan baik, berisi ketentuan yang tidak konstitusional, membalikkan keuntungan yang dicatat dalam perang melawan kekerasan berbasis gender dan mengkriminalkan individu alih-alih perilaku yang bertentangan dengan semua norma hukum yang dikenal," kata Odoi-Oywelowo.

"RUU itu tidak memperkenalkan nilai tambah apa pun pada undang-undang dan kerangka kerja legislatif yang tersedia," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Picu Kontroversi

Versi sebelumnya dari RUU tersebut memicu kecaman internasional yang meluas dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan konstitusi Uganda atas dasar prosedural.

RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni, yang dapat memveto atau menandatanganinya menjadi undang-undang. Dalam pidatonya baru-baru ini, dia menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Seorang anggota parlemen di ruangan itu, John Musila, mengenakan gaun bertuliskan, “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay.”

RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara.

Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.

Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu. Mereka menggambarkannya sebagai "undang-undang kebencian".

"Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!" cuit Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.

"Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional," katanya.

Dia menambahkan, “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir, RUU yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.