Sukses

28 Nelayan Asal Aceh Berhasil Pulang Setelah Ditahan 11 Bulan di India

28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh yang di tahan di Andaman, India sejak Maret 2020 pulang ke tanah air pada Sabtu (30/1/2021), berkat Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi.

Liputan6.com, Jakarta - Total 28 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal KM BSK 45 asal Aceh yang di tahan di Andaman, India sejak Maret 2020 pulang ke tanah air pada Sabtu (30/1/2021), berkat Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi.

Para nelayan tersebut ditangkap karena di tuduh memasuki wilayah India tanpa dokumen yang lengkap serta diduga melakukan penangkapan ilegal di Perairan Andaman.

Dikutip dari situs Kemlu, Sabtu (30/1/21), sejak awal ditahan, 28 nelayan tersebut mendapatkan perlindungan bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuang logstik oleh Kemlu dan KBRI New Delhi sampai akhirnya di bebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani proses pengadilan.

Latar Belakang

Mereka ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI, demikian dikutip dari keterang pers Humas Pemprov Aceh.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si didampingi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur dan tim BPPA di Bandara Soeta mengatakan, ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Karantina di Jakarta

Dengan adanya pandemi COVID-19, KBRI New Delhi melakukan tes CPR untuk para nelayan agar memastikan kesehatan mereka sebelum kembali ke Tanah Air.

Sebelum kembali ke daerah asal, para nelayan juga menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Untuk membantu para nelayan kembali ke daerah asal, Kemlu berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya kasus ini, selama tahun 2020 Kemlu juga berhasil dalam membebaskan sekaligus memulangkan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Kemlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih paham atas batas-batas wilayah saat melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini