Sukses

Tunangan Jamal Khashoggi Tuntut Putra Mahkota Arab Saudi, Begini Isi Gugatannya

Tunangan Jamal Khashoggi, dan kelompok hak asasi manusia yang ia dirikan mengajukan gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi di pengadilan AS.

Liputan6.com, Jakarta- Tunangan jurnalis Arab Saudi yang tewas akibat dibunuh, Jamal Khashoggi, dan kelompok hak asasi manusia yang ia dirikan mengajukan gugatan di pengadilan AS pada 20 Oktober 2020.

Dilansir US News yang mengutip Reuters, Rabu (21/10/2020) gugatan itu menuding Putra Mahkota Arab Saudi sebagai pihak yang memerintahkan pembunuhan terhadap Khashoggi.

Dalam gugatan perdata, yang menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Putra Mahkota Mohammed bin Salman, juga menyebut lebih dari 20 orang dari Arab Saudi lainnya sebagai terdakwa.

Namun menurut laporan Reuters, Kedutaan Besar Arab Saudi tidak segera menanggapi permintaan pernyataan atas gugatan tersebut.

Sementara itu, Putra Mahkota - yang dikenal dengan inisialnya MbS - telah membantah tudingan memerintahkan pembunuhan terhadap Khashoggi.

Khashoggi diketahui merupakan seorang jurnalis yang mengkritik kebijakan putra mahkota, penguasa de facto Arab Saudi, di kolom Washington Post. 

Ia kemudian ditemukan tewas dan tubuhnya yang tampak dimutilasi di konsulat Arab Saudi di Istanbul. Khashoggi bepergian ke tempat tersebut untuk mendapatkan surat-surat yang ia butuhkan untuk menikahi Hatice Cengiz, seorang warga negara Turki.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Gugatan di Pengadilan Distrik Columbia di AS

Cengiz dan Demokrasi untuk Dunia Arab Sekarang (DAWN), dilaporkan mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.

DAWN, diketahui merupakan sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS yang didirikan oleh Khashoggi, penduduk sah Virginia. 

Dalam gugatan itu, juga menyebutkan beberapa pembantu dan pejabat putra mahkota yang dihukum di Arab Saudi atas pembunuhan tersebut.

Tetapi jaksa penuntut menyatakan kasus Saudi telah ditutup.

Selain itu, gugatan tersebut menuding putra mahkota, rekan terdakwa dan lainnya, melakukan plot untuk "membungkam secara permanen Khashoggi" paling lambat pada musim panas 2018 setelah menemukan "rencananya untuk menggunakan DAWN sebagai platform untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia".

Adapun gugatan lain yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi intelijen Arab Saudi di pengadilan AS pada bulan Agustus. Gugatan itu menuduh putra mahkota mengirim tim pembunuh bayaran untuk membunuh mantan pejabat tersebut di Kanada, lokasi pengasingannya.

Kedua tuntutan hukum tersebut berada ke bawah undang-undang yang mengizinkan tindakan pengadilan AS terhadap pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.