Sukses

Ditemukan dalam Penanak Nasi, Kadal Albino Australia Gagal Diselundupkan ke China

Petugas sinar-X melihat bayangan tidak jelas di dalam penanak nasi baru kiriman ke China. Ternyata kadal Australia yang hendak diselundupkan.

Melbourne - Temuan mengejutkan terjadi di perusahaan bisnis pemerintah yang menyediakan layanan pos di Australia. 

Seorang karyawan 'Australia Post' menemukan kadal Australia yang diperjualbelikan di pasar gelap internasional, dalam penanak nasi yang akan dikirim ke China.

Mengutip ABC Australia, Selasa (28/7/2020), temuan itu didapati ketika petugas itu sedang melakukan sinar-X. Tiba-tiba si karyawan melihat bayangan tidak jelas di dalam penanak nasi baru tersebut.

Temuan ini mendorong mereka untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Tak lama kemudian, petugas Layanan Taman dan Margasatwa Queensland (QPWS) tiba di lokasi dan membongkar penanak nasi tersebut.

Di dalamnya, mereka menemukan kadal hidup asli Australia, yang terdiri dari jenis 'albino blue tongue', 'bearded dragons', dan 'shingleback'.

Binatang tersebut ditemukan terikat, beberapa dengan kaus kaki, dan lainnya dengan kain, tanpa makanan atau minuman.

Saksikan Juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Kejam

Koordinator QPWS, Warren Christensen menilai upaya penyelundupan ini "sangatlah kejam".

Warren mengatakan kadal Australia jenis tersebut "sangat dicari" di seluruh dunia, karena kecantikan dan ciri-ciri uniknya.

Bila dijual di pasar gelap, kadal tersebut dapat laku seharga ribuan dollar Australia.

"Untungnya, binatang ini tidak sampai ke pasar gelap, tapi mereka tidak dapat dilepaskan ke alam karena kami tidak tahu darimana mereka diambil dan ada kemungkinan mereka sudah terpapar penyakit," katanya. "Mereka akan menghabiskan masa hidupnya dalam kurungan dan dikembangbiakan untuk mendidik publik tentang perdagangan satwa liar."

Sebelumnya, seorang pria Taiwan berusia 28 tahun telah dipenjara di Victoria dengan tuduhan 67 pelanggaran, termasuk salah satunya tuduhan kekejaman pada binatang.

Ia dijatuhkan hukuman enam bulan penjara dan sudah dideportasi.

Perdagangan satwa liar di Australia adalah pelanggaran yang dapat didakwa dan mendapat hukuman berat, termasuk 10 tahun kurungan penjara dan denda AU$210.000 (Rp 2,1 miliar).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.