Sukses

Penyelundupan Seekor Bayi Macan Tutul ke India Berhasil Digagalkan

Otoritas India berhasil menggagalkan penyelundupan seekor bayi macan tutul via penerbangan komersial.

Liputan6.com, Chennai - Pihak berwenang India berhasil mengungkap penyelundupan seekor macan tutul yang baru berusia satu bulan.

Hewan langka itu dimasukkan ke dalam tas tangan dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Chennai di India, pada Sabtu 2 Februari.

Dikutip dari Channel News Asia pada Minggu (3/2/2019), bayi macan tutul dengan berat lebih dari satu kilogram itu, ditemukan di keranjang plastik yang tersembunyi di dalam tas tangan seorang penumpang, yang baru tiba di India dengan menggunakan penerbangan Thai Airways.

Sebuah rekaman video seluler yang dirilis oleh otoritas bandara di Chennai, menunjukkan bayi macan tutul itu telah diamankan, dan diberi minum susu dari botol bayi.

"Kami telah menyita hewan langka yang dibawah oleh penumpang, dan melakukan interogasi tentang asal muasalnya," ujar A.O. Limatoshi, kepala biro kejahatan margasatwa Chennai.

Dia mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah pria itu membawa macan tutul sebagai bagian dari penyelundupan internasional, atau memang kehendak pribadi untuk dipelihara.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Populasi Macan Tutul Kian Terancam

Baik itu dipelihara pribadi, ataupun terjalin sindikat perdagangan hewan langka, tersangka akan tetap dijatuhi hukuman atas kejahatan terhadap margasatwa.

Macan tutul adalah kucing besar yang bisa ditemukan di hampir seluruh benua Asia, tetapi kondisinya kini sangat rentan.

Populasinya diperkirakan terus menurun karena hilangnya habitat dan perburuan liar untuk perdagangan kulit serta bagian tubuh yang ilegal.

Di India, macan tutul adalah spesies yang terancam punah, sehingga statusnya sangat dilindungi.

Saat ini, perkiraan resmi populasi macan tutul di India berkisar antara 12.000 hingga 140.000 ekor. Penyelundupan hewan tersebut ke dalam atau ke luar negeri adalah ilegal, dan dapat dijatuhi hukum penjara serta denda cukup besar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.