Sukses

Polri Keluhkan Kerja Sama Ekstradisi, Ini Tanggapan Singapura

Pernyataan dua pejabat Polri yang mengeluhkan penolakan Singapura terhadap kerja sama ekstradisi dan MLA direspons Kemlu negara itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 30 Maret lalu, dua pejabat Kepolisian RI sempat mengeluhkan sikap Singapura yang menolak terikat dalam perjanjian ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Saiful Maltha, mengatakan ada berbagai alasan yang membuat negara seperti Singapura enggan menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan. Salah satunya, tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut.

"Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan," kata Irjen Salful di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Maret lalu.

Irjen Saiful pun menambahkan, saat ini tidak ada sanksi terhadap negara yang menolak bekerja sama terkait persoalan tersebut, termasuk kepada Negeri Singa. Padahal, Singapura merupakan salah satu anggota International Criminal Police Organization (ICPO) atau Interpol.

"Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerja sama dengan negara lain," tutur Saiful.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya.

"Memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol," kata Naufal.

Lebih lanjut, Irjen Saiful menilai, Singapura tidak kooperatif membantu Indonesia dalam memulangkan buronan koruptor.

"Negara Singapura itu untouchable sekarang. Susah banget. Dia merasa, negaranya banyak yang membutuhkan. Jadi suka-suka dia," kata Saiful.

Menurut Saiful pula, berbagai cara telah ditempuh Polri untuk melobi Singapura agar bisa menjalin kerja sama terkait ekstadisi dan bantuan hukum timbal balik. Namun hingga saat ini, permohonan itu tidak ditanggapi oleh Singapura.

"Bahkan kita sempat melobi mereka (Singapura), tidak juga mau mereka itu," ucap Saiful.

Tanggapan Singapura

Kementerian Luar Negeri Singapura memberikan tanggapan atas isu tersebut. Juru bicara Kemlu Singapura menyatakan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Polri tidak benar dan tidak mencerminkan kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum kedua negara.

"Singapura telah membeberkan dengan jelas fakta-fakta soal isu tersebut dalam berbagai kesempatan. Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja sama Pertahanan dalam satu paket pada April 2007 di Bali," ungkap pernyataan Kemlu Singapura yang dirilis pada Minggu 2 April seperti Liputan6.com kutip dari situs www.mfa.gov.sg.

"Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pihak Singapura menambahkan, saat ini kedua perjanjian tersebut masih belum diratifikasi oleh DPR RI.

"Singapura siap untuk melanjutkan kedua perjanjian tersebut jika Indonesia juga siap," tulis Kemlu Singapura.

Disebutkan lebih lanjut, Singapura dan Indonesia selama ini menikmati kerja sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan urusan kriminal.

"Singapura dan Indonesia adalah pihak yang menjalankan MLA di antara negara anggota ASEAN di mana kerja sama yang sudah berlangsung sejalan dengan undang-undang domestik Singapura dan kewajiban internasional. Bahkan, kami telah membantu Indonesia atas permintaan MLA. Singapura berharap kerja sama serupa dari Indonesia," tutup pernyataan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.