Sukses

Arab Saudi Hukum Mati 15 'Mata-Mata' Iran

Pengadilan di Arab Saudi menjatuhi hukuman mati bagi 15 orang yang dituduh bersekongkol dengan Iran untuk melakukan spionase.

Liputan6.com, Riyadh - Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada 15 orang atas dakwaan melakukan spionase bagi Iran.

Seperti dikutip dari BBC, Selasa (6/12/2016) ke-15 orang tersebut merupakan bagian dari 32 orang yang diadili pada Februari lalu. Sebanyak 30 di antara mereka adalah warga negara Arab Saudi, satu orang warga Iran, dan seorang lainnya merupakan warga Afghanistan.

Jaksa mendakwa mereka melakukan pengkhianatan, mengatur jaringan mata-mata yang berkolaborasi dengan intelijen Iran dan "menembus" data sensitif pada zona militer.

Ketegangan antara pemerintah Arab Saudi dan Iran telah meningkat selama satu tahun terakhir. Pada Januari lalu, Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Negeri Para Mullah itu.

Peristiwa tersebut dipicu oleh penyerbuan Kedutaan Besar Arab Saudi di Iran. Massa marah atas eksekusi mati terhadap seorang ulama Syiah Sheikh Nimr al-Nimr dan tiga orang lainnya.

Para pejabat Arab Saudi bersikeras bahwa Nimr bersalah atas kejahatan terorisme. Namun menurut pemimpin tertinggi Iran, eksekusi matinya dilakukan semata-mata karena kritik yang dilontarkannya kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Iran dan Arab Saudi juga berseberangan dalam menyikapi konflik di Suriah dan Yaman.

Sebanyak 32 terdakwa yang diadili di Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh diyakini telah ditahan sejak 2013.

Di masa awal persidangan disebutkan bahwa beberapa dari mereka yang ditahan adalah tokoh terkenal di komunitas Syiah yang tidak terlibat urusan politik. Termasuk di antaranya, seorang profesor, seorang dokter anak, seorang bankir, dan dua ulama.

Namun koresponden dari televisi milik Saudi, al-Arabiya TV dalam laporan terbarunya mengatakan bahwa sebagin besar dari mereka adalah anggota militer Arab Saudi.

Ada pun sebagian besar dari mereka berasal dari Provinsi Timur, rumah bagi mayoritas Syiah di Arab Saudi.

Selain dijatuhi hukuman mati, sejumlah terdakwa juga dikenai hukuman penjara. Sementara dua di antaranya tidak didapati bersalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.