Menaker Sebut 50% Peserta MagangHub di Industri Langsung Diterima Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan sedang menelusuri penerimaan kerja peserta magang di dunia kerja.

Diterbitkan 23 September 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan sekitar 50% peserta Magang Nasional Angkatan I atau MagangHub di industri telah diterima kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan penelusuran untuk mendapatkan data yang paling tepat.

Dia menjelaskan ada dua data yang dikumpulkan Kemnaker. Pertama, data peserta magang di instansi pemerintah, dan kedua, peserta magang di perusahaan atau industri. Pada kategori kedua ini, didapat data 50 persen dari peserta diterima kerja.

"Kita baru lakukan tracer minggu lalu dan angkanya sudah bergerak, yang awalnya itu 30 persen saat mereka lulus, dan ini sudah mendekati 50 persen sesudah 3 bulan (Magang Nasional Angkatan I berakhir)," kata Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dia pun masih akan menelusuri lagi detail dari jumlah peserta magang yang diterima kerja. Termasuk keterkaitan tempat magang dan tempat kerjanya saat ini. Menurut dia, pembekalan peserta magang dengan berbagai keterampilan tetap akan diberikan oleh Kemnaker.

"Kita lagi cek mereka diterima ini apakah di perusahaan yang sama atau di perusahaan yang berbeda. Ini kita terus lakukan tracing tadi," ucap dia.

"Kita yakin ini akan bisa lebih baik lagi, tadi kuncinya juga kami harus terus memberikan pembekalan kepada adik-adik itu soft skill dan macam-macam selama 6 bulan ini juga. Jadi ada pembekalan dari perusahaan dan juga ada pembekalan dari kami, dari pelaksana magang," imbuhnya.

 

30 Ribu Sudah Bekerja

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah mengungkapkan sekiar 30 ribu peserta Magang Nasional Angkatan I telah bekerja.

Angka tersebut dihitung dari jumlah total peserta Magang Nasional Angkatan 1 sebanyak 100 ribu orang. 60 persennya, atau sekitar 60 ribu orang diterima magang di perusahaan atau industri, dan sisanya di instansi pemerintah.

"Dari 60 ribu itu berarti mendekati 50 persennya, sekitar 30 ribu sudah bekerja, yang di perusahaan ya, tetapi yang di kementerian juga, itu ada juga yang mereka bekerja ke perusahaan. Ini yang sedang kita tracer lagi ya. Ini baru yang angkatan pertama 2025," jelas dia.

Ada beberapa cara penelusuran yang dilakukan Kemnaker. Diantaranya menyebar kuesioner kepada para alumni Magang Nasional serta menelisik data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Peserta Magang Tak Bisa Gantikan Pekerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan peserta Magang Nasional tidak bisa menggantikan peran dari pekerja reguler. Menurutnya, aturan peserta magang juga cukup ketat sehingga tak bisa disandingkan dengan pekerja.

Yassierli mengamini adanya kekhawatiran perusahaan yang menggantikan pegawainya dengan peserta magang. Padahal program magang disediakan pemerintah untuk memberikan pemahaman dunia kerja bagi lulusan baru atau fresh graduated.

"Ada kekhawatiran, saya juga dapat 'ini program magang ini menggantikan pekerja', kita berharap yang pertama, magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga memberikan mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

 

Magang Diatur Ketat

Dia kemudian membantah lagi kalau pekerja digantikan tenaga magang. Pasalnya, periode magang terbatas hanya enam bulan. Yassierli membeberkan kesulitan jika tenaga magang menggantikan pekerja.

"Ada juga mengatakan ke saya 'pak Menteri nanti pekerja yang ada dipecat'. Magang ini tidak continue, 6 bulan mereka dilatih kemudian kalau mereka tidak direkrut ada 6 bulan lagi misalnya itu juga tidak pasti ada waktunya ka, dan kemudian ya kalau perusahaan mau mengandalkan magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan, ya mereka harus diajarin lagi," jelas dia.

Yassierli menegaskan ada aturan ketat bagi peserta magang yang tidak bisa menggantikan posisi pekerja. "Jadi kami tetap melihat tidak bisa dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kita juga ketat tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih," tutur dia.

"Tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu dan seterusnya kita monitor. Jadi kami dengan monitoring dan evaluasi, dengan peninjauan yang kita lakukan, kita tetap magang ini adalah dalam skemanya peningkatan kompetensi," imbuh Yassierli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6