Sukses

KPU Menyiapkan Aturan Kampanye Capres

Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno membahas ketentuan kampanye pasangan calon presiden dan wakilnya. Ketentuan tersebut meliputi masalah pengaturan iklan di media massa serta tata cara kampanye.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno membahas ketentuan kampanye pasangan calon presiden dan wakilnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/5). Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, ketentuan kampanye meliputi masalah pengaturan iklan di media massa serta tata cara kampanye. Aturan tersebut akan menggantikan ketentuan kampanye yang berlaku pada pemilu legislatif 5 April silam.

Ramlan Surbakti menambahkan KPU juga akan mengeluarkan aturan mengenai tata cara pemilihan presiden dan prosedur penghitungan suara. Untuk penghitungan suara hasil pemilu presiden, KPU akan menggunakan teknologi informasi yang dipakai pada pemilu legislatif.

Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan Umum menegur KPU untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) kampanye pemilu eksekutif. Jika tidak, Panwaslu mengaku kesulitan menindak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dianggap mencuri start kampanye. Apalagi saat ini, mereka mulai berkeliling daerah dan beriklan di media massa [baca: Panwaslu Mengeluhkan Ketiadaan Aturan Kampanye Pemilu Presiden].

Masih mengenai persiapan pemilu presiden. Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar memimpin apel kesiapan Satuan Tugas Khusus Pengamanan (Satgassuspam) Capres dan Cawapres di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Satuan itu akan memulai tugasnya pada 22 Mei 2004 setelah KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres yang lolos verifikasi hingga pemilu presiden selesai. Mereka bertugas untuk mengawal keselamatan capres dan cawapres serta melakukan berkoordinasi dengan kepolisian daerah jika capres-cawapres berkampanye ke daerah. Selain itu, satuan tersebut juga melakukan koordinasi dengan satgas partai politik yang disiapkan capres dan cawapres dalam menjalankan tugasnya.

Polri menyiapkan 709 personel dengan pembagian setiap capres atau cawapres dikawal 28 personel. Setiap pengawalan terdiri dari pengawal pribadi, ajudan, dan dokter kepolisian. Selain itu, Polri menyiapkan empat kendaraan escape dan dua unit helikopter. Sekadar informasi, Satgassuspam ini menjalani latihan khusus selama dua bulan.

Sementara itu, ribuan pemilih di Palembang, Sumatra Selatan, belum dapat memiliki kartu pemilih susulan. Hal itu diakibatkan karena ketiadaan formulir pemilih sementara, formulir pemilih tambahan, dan formulir pemilih tetap. Pemilih yang masih kesulitan tersebut berasal dari Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kondisi ini terjadi karena pihak KPU Palembang belum memberikan formulir isian bagi pemilih susulan. Akibatnya sekitar delapan ribu warga kemungkinan besar bakal kesulitan memiliki kartu pemilih susulan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Ilir Timur II Ramlan mengakui pihaknya sampai sekarang belum menerima formulir sementara A1 PWP dan formulir susulan A2 PWP KPU Palembang. KPU Palembang juga belum merealisasikan janji mereka tentang pemberian dana untuk proses pendataan pemilih susulan ini.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.