Saham FILM Kembali Masuk Kategori HSC, Ini Alasannya

BEI memaparkan alasan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) kembali masuk saham kategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC

Diterbitkan 23 Oktober 2026, 06:03 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (23/10/2026), bursa menyebutkan, pada 14 Juli 2026, berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (HighShareholding Concentration), Bursa mengumumkan bahwa Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah

tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 92,98% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat FILM. Selanjutnya pada 12 Oktober 2026 Bursa mengumumkan Perseroan tidak lagi berada dalam kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi karena telah memenuhi kriteria kuantitatif.

Namun demikian berdasarkan penelaahan lebih lanjut, ditemukan bahwa penurunan kepemilikan yang menjadi dasar pengumuman 12 Oktober 2026 terjadi melalui transaksi repo saham, yang berpotensi tidak mengakibatkan adanya perubahan konsentrasi kepemilikan.

"Atas dasar tersebut, Bursa mengumumkan kembali FILM sebagai saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

Adapun pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.

Saham HSC Keluar dari Perhitungan IHSG Mulai 2 November 2026

 Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berlaku mulai 2 November 2026.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis, (22/10/2026), bursa menyesuaikan kriteria evaluasi IHSG dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakiliki dinamika pasar. Selain itu, penyesuaian kriteria evaluasi IHSG ini dengan merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No-Peng-00148/BEI.POP/05-2021 pada 31 Mei 2021 perihal penetapan free float dalam penghitungan indeks. Selain itu, Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026, KEP-0024/DIR/KSEI/0426 perihal penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.

Berikut penyesuaian atas kriteria evaluasi IHSG:

Sebelum

1.Kriteria Seleksi

Seluruh saham (perusahaan tercatat) kecuali saham yang masuk dalam papan akselerasi

2.Metode

Capped free float adjusted market capitalization weighted (Cap=9%)

3.Periode Evaluasi

Evaluasi: Maret, Juni, September dan Desember

4.Hari Efektif

Hari brusa pertama pada Januari, April, Juli dan Oktober

5.Evaluasi Insidental

Belum diatur secara khusus

Sesudah

1.Kriteria Seleksi

Seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali:

a.saham yang masuk dalam papan akselerasi

b.saham yang masuk dalam high shareholding concentration (HSC)

2.Metode

Tetap

3.Periode Evaluas

Evaluasi: Januari, April, Juli dan Oktober

4.Hari Efektif

Hari bursa pertama pada Februari, Mei, Agustus dan November

5.Evaluasi Insidental

Saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSg

“Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.