Sukses

Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas, Bank Indonesia Raih Penghargaan Komisi Informasi Pusat

Kesadaran pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat, termasuk yang ramah disabilitas, mendorong pemerintah dan badan-badan publik melakukan berbagai terobosan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia atas inovasi terkait pelayanan informasi publik yang ramah disabilitas.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek. Terlebih setelah adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.

Kesadaran pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat, termasuk yang ramah disabilitas, mendorong pemerintah dan badan-badan publik melakukan berbagai terobosan. 

"Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat," ujar Rospita yang juga penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Kamis, 14 September 2023.

KIP merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Inovasi BI Ramah Disabilitas

Adapun inovasi BI dalam penyebarluasan informasi publik yang ramah disabilitas yakni penyediaan fasilitas pendukung guna mempermudah penyandang disabilitas mendapat informasi dan edukasi terkait program dan kebijakan BI. Contohnya yaitu edukasi pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 pada penyandang tunanetra di panti sosial.

Berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni kewajiban untuk menyampaikan (obligation to tell), hak untuk mengetahui (right to know, dan akses kepada informasi (access to information) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Kementerian dan Lembaga Lain

Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas. Bersanding bersama Bank Indonesia, sejumlah kementerian dan lembaga pun mendapatkan penghargaan serupa yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.