OJK: Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Akun Pengguna Sentuh 22,69 Juta

OJK mencatat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk kripto masih terjaga di tengah ketidakpastian global.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 21:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset kripto terus berkembang sepanjang 2026. Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp 28,58 triliun, sementara jumlah akun konsumen meningkat menjadi 22,69 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso mengatakan, transaksi aset kripto pada Juni 2026 tumbuh 24,2% secara bulanan (month-to-month). Di sisi lain, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,19 triliun.

“Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” kata Adi saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Selasa (4/8/2026).

OJK mencatat sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK hingga 31 Juli 2026, regulator telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, sementara tujuh peserta telah dinyatakan lulus, termasuk model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto.

Pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia (DKI) resmi dinyatakan lulus sandbox sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto. Dengan demikian, pelaku usaha lain yang memiliki model bisnis serupa dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa harus melalui tahapan sandbox.

Di sisi perizinan, hingga Juli 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

 

Susun Roadmap IAKD OJK

Berdasarkan data Juni 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.347 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Sementara itu, penyelenggara PAJK memfasilitasi transaksi senilai Rp 2,62 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 18,8 juta. Di sektor PKA, permintaan data skor kredit (credit inquiry) mencapai 24,46 juta hit selama Juni 2026.

Dalam penguatan ekosistem IAKD, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder pada 2 Juli 2026 sebagai bagian dari penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Roadmap tersebut akan mencakup pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID) untuk aset digital.

“Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi dasar penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 guna memperkuat pengembangan sektor aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia,” ujar Adi.

Selain itu, OJK juga menggelar berbagai kegiatan literasi dan pengembangan ekosistem digital, antara lain Sultan Muda Fair 2026 di Sumatera Selatan, program OJK Fintech Startup Accelerator, diskusi komunitas blockchain di Bali mengenai digital product passport, serta forum digitalisasi keuangan untuk pengembangan UMKM di wilayah Indonesia Timur.

Di sisi pengawasan, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada enam penyelenggara ITSK dan satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto. Sanksi tersebut terdiri atas satu pembatalan pendaftaran dan enam peringatan tertulis sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di sektor inovasi keuangan digital.