Minat Investor Transaksi Kripto di Domestik Masih Kurang, Ini Respons Tokocrypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dari 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang terdaftar dan berizin, 72% masih rugi pada 2025.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini meningkatkan minat transaksi di kanal domestik menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal ini seiring mayoritas bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mencatatkan kinerja keuangan negatif sepanjang 2025.

Kondisi tersebut terjadi seiring rendahnya pemanfaatan ekosistem kripto domestik oleh investor lokal yang lebih banyak bertransaksi melalui platform global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan, dari 25 hingga 29 PAKD yang terdaftar dan berizin, sekitar 72% di antaranya membukukan kerugian sepanjang 2025.

"Dari data PAKD itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha,” ujar Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026 dikutip dari keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Hasan menuturkan, salah satu penyebab utama tekanan kinerja PAKD adalah dominasi transaksi masyarakat Indonesia melalui bursa dan pedagang di regional maupun global, bukan melalui ekosistem domestik.

“Dari data yang ada memang terindikasi sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan melalui pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” kata dia.

OJK menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan minat transaksi di kanal domestik. “Ini menjadi PR bagaimana kami bisa menarik minat transaksi  konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau pedagang asing, tapi memanfaatkan ekosistem di domestik,” Hasan menambahkan.

 

 

 

 

Respons Tokocrypto

Menanggapi kondisi tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menuturkan tekanan profitabilitas di industri tidak bisa dilepaskan dari tantangan membangun kepercayaan dan volume transaksi yang kuat di kanal domestik. Namun, ia menegaskan tidak semua pelaku berada dalam posisi yang sama.

"Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih berada pada fase pertumbuhan yang menuntut skala, efisiensi operasional, dan penguatan kepercayaan pasar,” kata dia.

Ke depan, pihaknya berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna.

"Di Tokocrypto, kami bersyukur sudah berada dalam posisi profit, yang kami capai dengan fokus pada kepatuhan, penguatan manajemen risiko, serta inovasi produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pengguna di Indonesia.”

Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Sementara itu, riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan, didominasi usia di bawah 35 tahun, dan mayoritas berpendidikan SMA.

Urgensi Perlindungan Konsumen Kripto

Calvin menilai karakter investor tersebut memperkuat urgensi perlindungan konsumen, terutama dalam memastikan investor berada di platform legal dan memahami risiko.

"Kalau basis investornya banyak dari kelompok yang bantalan finansialnya terbatas, maka perlindungan konsumen harus lebih ketat, mulai dari edukasi risiko, transparansi, sampai memastikan akses ke platform legal yang diawasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan transisi pengawasan aset kripto di bawah OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 perlu menjadi momentum memperkuat praktik pasar yang sehat.

Di sisi lain, pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi, termasuk peran kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord, dinilai membuat literasi semakin penting agar investor pemula tidak mudah terdorong informasi yang menyesatkan.

Selain literasi, tantangan lain adalah maraknya aktivitas di platform ilegal yang disebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak hingga Rp 1,1–1,7 triliun per tahun. Calvin menilai upaya penindakan perlu dibarengi kolaborasi lintas pihak.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” ujar Calvin.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.