Era Donald Trump, Pemerintah AS Kuasai Aset Kripto Lebih dari Rp 342 Triliun

Pemerintah AS kini memegang lebih dari USD 20 miliar aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, di bawah kebijakan baru Presiden Donald Trump.

Diterbitkan 11 November 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tercatat memegang aset kripto senilai lebih dari USD 20,56 miliar atau sekitar Rp 342 triliun (estimasi kurs Rp 16.653 per USD)  hingga 10 November 2025. Kepemilikan ini mencakup berbagai aset digital utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru lewat pembentukan Strategic Bitcoin Reserve dan U.S. Digital Asset Stockpile, dua program strategis yang bertujuan memperkuat posisi AS di pasar aset digital global.

Presiden Trump yang sebelumnya dikenal skeptis terhadap kripto kini justru menjadi pendukung aktif sektor ini. Melalui berbagai kebijakan dan peraturan baru, pemerintah AS menargetkan diri menjadi pemimpin dalam adopsi dan pengelolaan aset digital.

“Langkah ini bukan hanya investasi, tapi juga strategi nasional untuk memastikan Amerika berada di garis depan inovasi keuangan,” ujar pejabat Gedung Putih seperti dikutip dari laporan resmi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Arah Baru Regulasi dan Dampak bagi Pasar Kripto

Program Strategic Bitcoin Reserve dan Digital Asset Stockpile memungkinkan pemerintah AS menambah kepemilikan Bitcoin dan kripto lain dari hasil penyitaan aset atau sitaan hukum—berbeda dari kebijakan sebelumnya yang melelang aset tersebut.

Perubahan arah ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Scott Bessent, pendukung kuat teknologi blockchain. Selain itu, David Sacks memimpin Working Group on Digital Asset Markets untuk merancang kebijakan jangka panjang.

Kebijakan baru ini juga didukung oleh GENIUS Act, undang-undang yang membuka jalan bagi investasi federal di sektor aset digital. Dengan total cadangan kripto yang mencapai lebih dari USD 20,56 miliar, langkah ini dinilai bisa mengubah dinamika pasar dan mengurangi pasokan Bitcoin di pasar terbuka, yang berpotensi mendorong harga lebih tinggi.