Sukses

Harga XRP Melejit Bawa Saham Perusahaan Kripto Melonjak

Kapitalisasi pasar kripto naik hampir 6 persen menjadi USD 1,3 triliun setelah Ripple menang lawan SEC. Demikian juga harga XRP dan saham Coinbase, pertukaran kripto melambung.

Liputan6.com, Jakarta - Ripple Labs Inc menang parsial dalam gugatan oleh the Securities and Exchange Commission (SEC)  mendorong kripto menguat signifikan.

Hal ini terjadi setelah hakim Analisa Torres memutuskan, beberapa transaksi kripto tidak dihitung sebagai penjualan sekuritas. Meski keputusan pengadilan distrik tidak mengikat di tempat lain, ini menunjukkan desakan SEC kalau sebagian besar aset digital adalah sekuritas yang harus harus didaftarkan. Hal ini tidak mungkin dilakukan berdasarkan peraturan saat ini, dan berhasil ditentang, demikian mengutip dari Forbes, Jumat (14/7/2023).

Ini berimplikasi pada tindakan lain yang dilakukan oleh agensi terhadap pertukaran kripto dan perantara lainnya. SEC menggugat Ripple pada Desember 2020, menuduh penjualan USD 1,3 miliar aset digital XRP sejak 2013 merupakan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.

Dalam ringkasan putusan, pengadilan menetapkan XRP senilai USD 757,6 juta yang dijual Ripple dalam penjualan terprogram kepada pembeli ritel. Pengadilan juga memutuskan penggunaan XRP sebagai pembayaran gaji karyawan dan lainnya tidak memenuhi kriteria kontrak investasi.

“Sementara pembeli institusi mengharapkan secara wajar kalau Ripple akan menggunakan modal yang diterimanya dari penjualannya untuk meningkatkan ekosistem XRP dan dengan demikian menaikkan harga XRP, pembeli terprogram tidak dapat mengharapkan hal yang sama secara wajar,”

Ripple diberi 80 miliar unit XRP dari batas 100 miliar oleh tim pendirinya untuk tujuan mengembangkan blockchainnya, buku besar XRP. Ini berbeda dengan pola penawaran koin awal yang lebih umum yang dijual dari pencipta mata uang kepada investor lain, meskipun tim pendiri terdesentralisasi dapat mempertahankan kepemilikan cukup besar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saham Coinbase Melonjak Lebih dari 20 Persen

Putusan tersebut tetapi tidak mencapai kemenangan kripto sepenuhnya. Hal ini karena hakim memutuskan XRP senilai USD 728,9 juta yang dijual oleh perusahaan kepada investor institusi adalah penawaran terlarang.

"Memutuskan berdasarkan totalitas keadaan, pengadilan menemukan investor yang masuk akal, terletak di posisi pembeli institusional akan membeli XRP dengan harapan mereka akan memperoleh keuntungan dari upaya Ripple,"

Kapitalisasi pasar kripto melonjak hampir 6 persen menjadi USD 1,3 triliun setelah putusan diumumkan. XRP melonjak 76 persen menjadi 82 sen, menurut CoinGecko, menjadikannya sebagai kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar keempat.

Saham Coinbase, perusahaan kripto naik hampir 20 persen. Hal ini seiring investor melihat keputusan itu sebagai bullish untuk perjuangan perusahaan melawan SEC yang menudingnya bertindak sebagai pasar sekuritas yang tidak terdaftar. Saham Coinbase melonjak 24,29 persen menjadi USD 107. Kapitalisasi pasar Coinbase menjadi USD 25,1 miliar.

Menariknya pertukaran kripto itu benar-benar hentikan perdagangan XRP pada 2020 setelah ada gugatan terhadap Ripple.

3 dari 3 halaman

Keputusan Tidak Beri Kejelasan

Namun, putusan pada Kamis, 13 Juli 2023 tidak serta merta memberikan pertukaran kripto jelas. Stephen Palley, Partner Brown Rudnick menuturkan, ada beberapa nuansa penting yang perlu diperhatikan ketika melihat kekuatan keputusan ini untuk menjadi preseden kasus lain.

"Pengadilan mengatakan dalam catatan kaki kalau tidak memutuskan, apakah transaksi sekunder adalah transaksi sekuritas atau tidak,” ujar dia kepada Forbes.

“Dikatakan tidak mungkin bagi seseorang yang menggunakan platform ini (pertukaran crypto-red) untuk mengetahui Ripple ada di sisi lain. Oleh karena itu, pengadilan menyimpulkan tidak mungkin ada ekspektasi keuntungan berdasarkan upaya Ripple,” ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini