Sukses

Bursa Kripto Ditarget Meluncur Juli 2023, Bappebti Seleksi 3 Perusahaan

Peluncuran bursa kripto tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus diatur secara terperinci agar tidak merugikan para pemain kripto di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyeleksi tiga perusahaan yang telah mendaftar untuk masuk bursa kripto.

Bursa kripto diharapkan paling lambat beroperasi pada Juli 2023. Saat ini Bappebti masih mengejar target untuk merampungkannya pada Juni 2023, sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tetapi tiga ini masih belum siap. Tapi tidak kami biarkan begitu saja, kami dorong tiga perusahaan ini," ujar Didid melansir Antara di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Namun dia belum mau mengungkapkan nama-nama perusahaan yang telah mendaftar bursa kripto.

Menurut Didid, peluncuran bursa kripto tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus diatur secara terperinci agar tidak merugikan para pemain kripto di kemudian hari.

Pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Saat ini Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Perdagangan, Bank Indonesia, Kebijakan Fiskal dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. RPP tersebut akan mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK.

"Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri. Bahkan pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri maupun dampak terkait stabilisasi sektor keuangan," kata bos Bappebti ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Temukan Banyak Maladministrasi di Bappebti, Ombudsman Minta Mendag Lakukan Ini

Ombudsman RI menyatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk segera mengeluarkan peringatan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Hal itu terjadi karena ombudsman menemukan banyak kejanggalan dalam kegiatan administrasi Bappebti.

"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Yeka, operasional Bappebti melanggar ketentuan Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mengenai salah urus Bappebti, ada tiga masalah. Pertama, Bappebti dilaporkan menunda proses perizinan bursa berjangka komoditas kripto selama hampir dua tahun. Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dan ketiga, Bappebti diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Ombudsman juga secara bertahap memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bappebti. Yang pertama adalah masalah penundaan yang berkepanjangan dalam proses perizinan untuk kontrak berjangka komoditas kripto. Ombudsman menemukan tiga petunjuk.

 

3 dari 5 halaman

Apa saja

Pertama, Bappebti dilaporkan mengalami penundaan yang lama dalam memproses atau menanggapi dokumen terkait izin komoditas berjangka yang diberikan oleh PT DFX.

"Berdasarkan catatan Ombudsman, PT DFX mulai memproses perizinan pada 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai tanggal 17 Maret, 2023, pada saat laporan disampaikan maka, total itu 773 hari. Hampir dua tahun, jelas Ombudsman melihatnya ini penundaan berlarut yang diterima oleh salah satu pelaku usaha yang semestinya tidak perlu selama ini," jelas Yeka.

Karena penundaan yang cukup lama, Bappebti dikabarkan menunda penyerahan tes kebugaran calon CEO PT DFX. Yeka mengatakan enam dan sisi kanan selesai pada 6 Desember 2022, namun hasilnya disampaikan pada 23 Januari 2023. "Dari 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, 44 hari kerja itu terlalu lama, kalau ditunda-tunda itu bukti ada pengingkaran adanya pengabaian," ungkapnya.

 

4 dari 5 halaman

Hal Lain

Ketiga Bappebti disebut terlambat bereaksi atas kontrak berjangka yang diajukan PT DFX. Ombudsman menemukan beberapa petunjuk, di antaranya Bappebti diduga melanggar prosedur ketika mengubah status permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX dari Level 12 kembali ke Level 2 tanpa penjelasan resmi.

Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dengan tidak memiliki standar prosedur penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Ketiga, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan uji profisiensi calon direktur PT DFX karena memperlebar disparitas antara uji profisiensi direksi dan calon direktur.

Keempat, Bappebti juga diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan fisik bangunan dan prasarana PT DFX dengan tidak memberikan berita acara hasil pemeriksaan pada hari pemeriksaan dan/atau malah memberikan lembar kosong untuk diisi oleh PT DFX. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, pada 7 Desember 2022, PT DFX menyerahkan Dokumen Skema Berjangka. Namun, hasilnya baru dirilis pada 23 Februari 2023, yakni dalam jangka waktu 64 hari.

 

5 dari 5 halaman

Melanggar Prosedur

Ombudsman menemukan beberapa petunjuk, di antaranya Bappebti diduga melanggar prosedur ketika mengubah status permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX dari Level 12 kembali ke Level 2 tanpa penjelasan resmi.

Kedua, Bappebti diduga melanggar prosedur dengan tidak memiliki standar prosedur penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Ketiga, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan uji profisiensi calon direktur PT DFX karena memperlebar disparitas antara uji profisiensi direksi dan calon direktur utama.

Keempat, Bappebti juga diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan fisik bangunan dan prasarana PT DFX dengan tidak memberikan berita acara hasil pemeriksaan pada hari pemeriksaan dan/atau malah memberikan lembar kosong untuk diisi oleh PT DFX.

Ketiga, Bappebti dituding menyalahgunakan wewenang dengan memberlakukan syarat tambahan berupa hak.

Keempat, Bappebti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan simulasi persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan simulasi perdagangan di rekening riil dan bertransaksi menggunakan sistem ISO 27001.

(Elza Hayarana Sahira)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini