Sukses

Belum Ada Acuan dari Negara Lain, Peluncuran Bursa Kripto Tertunda

Imbas keterlambatan peluncuran bursa kripto turut merugikan Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sulit untuk mencari tolok ukur ekosistem kripto di negara lain yang serupa dengan Indonesia.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bursa kripto yang ditargetkan hadir pada 2022 belum kunjung terealisasi.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengakui keterlambatan peluncuran bursa kripto menjadi salah satu ketidakberhasilan Bappebti membangun bursa, kliring dan pengelola atau kustodian terkait kripto.  

Didid menambahkan, salah satu penyebab bursa kripto belum teralisasi adalah kesulitan Bappebti mencari benchmark (tolok ukur) ekosistem yang mirip atau serupa dengan Indonesia di negara lain sehingga pembentukan bursa pun terlambat. Bappebti ingin menghadirkan kripto dengan kriteria baik dan mumpuni.

Imbas  keterlambatan peluncuran bursa kripto turut merugikan Bappebti. Hal ini karena tidak ada pembagian tanggung jawab dan risiko yang berkaitan dengan transaksi aset kripto di dalam negeri. Dengan demikian, jika timbul masalah dalam transaksi kripto yang menimpang pedagang kripto dan pembeli, tanggung jawab berada di tangan Bappebti.

"Saya terus terang sering sakit perut. Ketika ada kasus Zypmex, kasus FTX seketika langsung mules. Karena biar bagaimanapun Bappebti harus mengambil risiko itu," tutur dia, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Bappebti akan mengupayakan agar bursa kripto beserta ekosistem penunjangnya dapat segera terealisasi, dan selesai pada tahun ini.

"Karena kalau enggak Bappebti menanggung risiko sendiri, dan itu menjadi tidak bagus bagi kami," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti merencanakan bursa kripto akan hadir pada akhir 2021, namun batal dan direncanakan hadir pada kuartal I 2022. Keberadaan bursa ini dinantikan sebagai salah satu dari ekosistem perdagangan legal aset kripto.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rusia Bakal Bikin Bursa Kripto Nasional

Sebelumnya, Anggota Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, sedang mengerjakan kerangka hukum yang akan memungkinkan pihak berwenang di Moskow untuk membuat pertukaran kripto Rusia. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (25/11/2022), para deputi telah membahas inisiatif tersebut dengan perwakilan industri pada pertengahan November, harian bisnis terkemuka Rusia Vedomosti melaporkan, mengutip dua sumber informasi.

Anggota parlemen berencana untuk menyiapkan draf dengan mempertimbangkan pendapat para pelaku pasar dan kemudian menyerahkannya kepada pemerintah dan Bank Sentral Rusia, ungkap publikasi itu. Perwakilan dari otoritas moneter dan Kementerian Keuangan tidak hadir pada pertemuan tersebut, kata sumber tersebut.

Rencananya adalah untuk memperkenalkan amandemen yang diperlukan pada undang-undang negara “Tentang Aset Keuangan Digital,” yang telah berlaku pada Januari 2021. Ini masih merupakan undang-undang utama yang mengatur ruang kripto negara, meskipun hanya sebagian.

Perubahan lain yang diusulkan minggu lalu bertujuan untuk melegalkan penambangan, sambil melarang peredaran, pertukaran, dan iklan cryptocurrency yang tidak ditargetkan di Rusia, dengan pengecualian "rezim hukum eksperimental" khusus yang memungkinkan penggunaannya dalam pembayaran impor.

Berita pekerjaan sedang dilakukan untuk membuat dasar hukum untuk pertukaran kripto Rusia dikonfirmasi ke Vedomosti oleh Sergey Altukhov, anggota Komite Kebijakan Ekonomi parlementer dari partai Rusia Bersatu yang berkuasa. Mengomentari masalah ini, anggota parlemen bersikeras:

Menurut Altukhov, semuanya bermuara pada miliaran rubel dalam pendapatan anggaran yang hilang dari pajak yang dapat dikumpulkan oleh Federasi Rusia. Dia menekankan perlu untuk menciptakan kondisi untuk legalisasi cryptocurrency dan menyesuaikan "aturan main" sehingga tidak bertentangan dengan posisi kekuasaan eksekutif dan bank sentral.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Pemerintah Batal Luncurkan Kripto pada 2022

Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan bursa kripto pada akhir tahun. Hal itu diungkapkan Dealstreetasia pada Rabu, mengutip Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga.

Berbicara di sela-sela NXC International Summit 2022 oleh WIR Group di Bali, ia menuturkan, inisiatif bursa kripto merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen di tengah meningkatnya minat terhadap mata uang digital.

Awalnya akan diluncurkan pada 2021, peluncuran bursa ditunda karena rumitnya proses, demikian mengutip dari laporan itu.

“Kami akan memastikan bahwa setiap persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang diperlukan telah diambil. Ini bukti bahwa kita berhati-hati. Kami tidak ingin terburu-buru karena dapat menyebabkan kami melewatkan sesuatu,” kata  dia seperti dikutip dari Bitcoin, ditulis Senin (5/9/2022),.

Dia menilai, menciptakan bursa butuh banyak persiapan. Pihaknya perlu melihat entitas mana yang harus dimasukkan ke bursa.

"Kedua, kita perlu memvalidasi entitas tersebut. Ketiga, ada modal minimum dan persyaratan lain terkait penyimpanan kustodian, hal-hal teknis,” kata dia.

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai percaya bursa kripto dapat membantu meningkatkan jumlah peserta di sektor kripto dan minat dari investor institusi. Tokocrypto adalah salah satu dari 25 bursa cryptocurrency yang dilisensikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti).

"Industri akan tumbuh, kami akan mulai melihat lebih banyak proyek lokal,” ujar dia.

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Indonesia mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas tetapi tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran. Pada April, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengatakan telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kripto sebesar 0,1 persen.

Pada Januari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset kripto. 

Namun, Menteri Perdagangan negara itu Muhammad Luthfi mengatakan pada September tahun lalu bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melarang cryptocurrency seperti yang dilakukan China. 

Meskipun demikian, badan Islam terkemuka di Indonesia, otoritas negara dalam kepatuhan Syariah, telah menyatakan cryptocurrency haram, dilarang bagi umat Islam di bawah hukum Islam.

Transaksi Kripto di Indonesia meningkat 1,224 persen menjadi Rp 859,4 triliun (USD 57,5 miliar) pada 2021 dari 64,9 triliun pada 2020, menurut Bappebti. 

Dalam enam bulan pertama tahun ini, terdapat 15,1 juta pengguna kripto di Indonesia yang bertransaksi kripto senilai Rp 212 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.