Sukses

Raih Lisensi Bappebti, Pluang Tawarkan Investasi Emas Digital

Kemitraan Pluang dan Pluang Emas Sejahtera tawarkan investasi aset emas digital yang terlisensi Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu aplikasi investasi multi-aset di Indonesia, Pluang, kini tawarkan aset emas digital berlisensi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara digital.

Dalam menawarkan aset emas digital ini, Pluang bermitra dengan PT Pluang Emas Sejahtera (PES) sebagai salah satu pedagang fisik emas digital terdaftar melalui Keputusan Kepala Bappebti nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022. 

Hingga saat ini tercatat hanya ada empat perusahaan yang telah mendapatkan izin Bappebti, salah satunya adalah PT Pluang Emas Sejahtera (PES). 

Dengan izin tersebut memungkinkan mitra Pluang untuk menawarkan produk emas pada penggunanya secara aman dan terjamin karena diatur dan diawasi oleh lembaga negara yang berwenang.

Emas digital merupakan emas yang diperdagangkan secara digital atau melalui platform daring misalnya, Pluang. Melalui cara ini, semua orang akan semakin mudah berinvestasi di emas lantaran tidak perlu lagi memegang atau menyimpan sang logam mulia tersebut dalam bentuk fisik.

Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas menurutkan, emas selain merupakan aset investasi yang baik untuk investor karena harganya yang relatif stabil, berisiko rendah, dan prospek jangka panjangnya yang baik. 

“Di samping itu, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan logam mulia dalam bentuk fisik sehingga lebih aman, terhindar dari risiko pencurian, dan tidak perlu mengeluarkan dana tambahan untuk biaya penyimpanan,” tutur Kolonas dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). 

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Payung Hukum

Emas digital, aset investasi yang banyak diandalkan investor sebagai penyelamat karena harganya cenderung naik saat terjadi krisis dan ketidakpastian ekonomi ini, memiliki kontribusi besar dalam menyumbang jumlah investor ritel di Indonesia yang melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menyesuaikan dengan pangsa pasar investor ritel ini, di Pluang, pengguna dapat berinvestasi emas digital mulai dari 0,01 gram atau setara dengan Rp 10.000. 

Dalam rangka menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, Bappebti telah membentuk payung hukum terkait penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. 

Tak hanya itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital. 

Bappebti juga memberikan persetujuan sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House (ICH).

Beroperasinya bursa berjangka emas digital dan lembaga kliring tidak hanya penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi emas digital, namun juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. 

3 dari 4 halaman

Transaksi Off Exchange Pasar Fisik Emas Digital Resmi Berjalan

Sebelumnya, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) mengumumkan transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital di ICDX dan ICH resmi berjalan.

Hal itu sejalan setelah diberikannya persetujuan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kepada ICDX dan ICH sebagai penyelenggara dan lembaga kliring untuk kegiatan tersebut. 

Bersama salah satu anggotanya yaitu PT Indonesia Logam Pratama atau yang lebih dikenal dengan Treasury, ICDX dan ICH memaparkan lebih lanjut mengenai transaksi off exchange dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital dalam acara media briefing, Jumat (25/2/2022).

Vice President of Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menuturkan, perbedaan antara transaksi off exchange dan on exchange hanya pada tempat terjadi transaksinya.

"Pada transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital perdagangan dilakukan secara langsung di platform pedagang emas digital antara nasabah dengan pedagangnya, contohnya seperti Treasury," tutur Yohanes.

"Sedangkan transaksi on exchange terjadi di dalam platform perdagangan bursa, atau yang bersifat many to many. Namun, pada dasarnya kedua transaksi ini sama karena tetap diregulasi dan diawasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” lanjutnya. 

Dengan telah terintegrasinya pedagang ke dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ada banyak manfaat yang dirasakan bagi para investor emas nantinya. 

Head of Partnership Treasury, Anang Samsudin, salah satu pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti, mengatakan dengan adanya integrasi dan izin yang dikeluarkan Bappebti membuat tingkat kepercayaan investor meningkat. 

“Kami dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan trust nasabah untuk menabung dan mulai menyimpan emas digital. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya volume transaksi Treasury pada periode Februari 2022 vs Februari 2021 yang sudah mencapai lebih dari 1000 persen,” kata Anang. 

Dalam pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital ini, lCH sebagai lembaga kliring bertugas untuk menjamin ketersediaan emas milik pedagang dan pencatatan transaksi nasabah.

"Peran lembaga kliring adalah memastikan transaksi emas pada platform pedagang emas digital adalah valid dan garansi ketersediaan emas fisiknya," ujar Head of Risk Management, Group Controller dan Clearing ICH, Yudhistira Mercianto.

Ia menambahkan, emas yang berada di bawah pengawasan lembaga kliring harus sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan oleh Bappebti, yaitu memiliki kadar emas minimum 99,9 persen, memiliki sertifikat emas yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat dengan besaran tertentu.

4 dari 4 halaman

Ketentuan

Selain itu, menurut Yudhistira, ketentuan berikutnya adalah, sebelum bisa melakukan perdagangan, pedagang emas digital ini harus memiliki emas sedikitnya 10 kilogram untuk memulai perdagangan.

Adapun, nantinya setelah transaksi dimulai, terdapat batasan minimum ketersediaan emas sebesar 25 persen atau sekitar 2,5 kilogram, dimana pedagang sudah harus top-up jumlah emasnya. 

Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan kecukupan emas pedagang pada saat nasabah melakukan transaksi.

Dengan adanya sistem terintegrasi dan izin dari Bappebti, kini nasabah dapat memeriksa kepemilikan emasnya secara real melalui website resmi Indonesia Clearing House. 

Setelah melakukan transaksi pada aplikasi emas digital yang digunakan, nasabah dapat melihat jumlah emas yang telah dibeli akan bertambah. Hal ini juga merupakan salah satu manfaat bagi nasabah dalam memastikan ketersedian emas fisik dari transaksi yang dilakukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.