Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Syarat, Prosedur, dan Faktanya

Apakah cabut gigi bisa pakai BPJS? Ya, jika ada indikasi medis dan prosedur yang benar. Simak syarat, prosedur klaim, dan perawatan setelahnya.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Banyak orang bertanya, apakah cabut gigi bisa pakai BPJS ketika biaya perawatan gigi terasa memberatkan. Jawaban singkatnya, cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan selama tindakan tersebut didasari indikasi medis, bukan sekadar alasan estetika.

Berdasarkan data FDI World Dental Federation, penyakit mulut memengaruhi hampir 3,5 miliar orang di dunia dan karies gigi permanen menjadi kondisi kesehatan paling umum secara global. Masalah gigi yang dibiarkan berlarut inilah yang sering berujung pada tindakan pencabutan.

Kabar baiknya, negara menjamin layanan ini melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan memahami syarat dan alurnya, cabut gigi bisa pakai BPJS berjalan gratis dan sesuai prosedur.

Apa Itu Cabut Gigi dan Kapan Diperlukan?

Sebelum membahas soal jaminan biaya, penting memahami apa sebenarnya prosedur pencabutan gigi itu. Cabut gigi atau ekstraksi bukan sekadar "menarik" gigi yang bermasalah, melainkan tindakan medis yang memiliki indikasi dan pertimbangan tersendiri.

Mengutip Cleveland Clinic, cabut gigi adalah tindakan bedah untuk mengeluarkan gigi dari soketnya di tulang rahang, dan tenaga medis selalu berupaya mempertahankan gigi asli sebisa mungkin. Pencabutan baru menjadi pilihan ketika perawatan restoratif seperti tambalan, mahkota, atau perawatan saluran akar tidak lagi mampu menyelamatkan gigi. Karena itulah dokter kerap menempatkan pencabutan sebagai jalan terakhir, terutama pada kasus gigi berlubang, cabut atau rawat.

Secara umum, pencabutan dibagi menjadi dua jenis, yaitu ekstraksi sederhana pada gigi yang masih terlihat di atas gusi, dan ekstraksi bedah untuk gigi yang patah di bawah garis gusi, terpendam, atau memiliki akar rumit. Alasan seseorang perlu cabut gigi pun beragam, mulai dari karies parah, penyakit gusi, trauma benturan, gigi berjejal sebelum pemasangan behel, hingga gigi bungsu yang tumbuh miring. Anda bisa membaca ulasan tentang alasan cabut gigi tidak boleh sembarangan untuk memahami risikonya.

Di Indonesia, kebutuhan cabut gigi juga tergolong tinggi. Mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 88,8% masyarakat Indonesia memiliki masalah gigi berlubang, kondisi yang bila tidak dirawat kerap berujung pada infeksi, abses, hingga pencabutan. Untuk memahami pemicunya, simak penjelasan soal apa yang membuat gigi bisa berlubang.

Untuk gigi geraham bungsu, pertimbangannya sedikit berbeda. Arun Narang, dokter gigi dan ahli bedah mulut, dikutip dari Forbes, menyatakan, "Saya sangat merekomendasikan pencabutan sebelum menimbulkan masalah." Selengkapnya bisa dibaca pada bahasan gigi bungsu perlu dicabut atau tidak.

Baca juga: Fungsi gigi geraham dan peran pentingnya dalam sistem pencernaan

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Jawabannya

Pertanyaan intinya kini bisa dijawab dengan tegas. Ya, cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan, dengan catatan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter dan bukan atas permintaan pribadi peserta. Hal ini ditegaskan pula dalam program Tanya BPJS Kesehatan tentang cabut gigi.

Kuncinya terletak pada tujuan tindakan. Jika gigi rusak, keropos, atau berpotensi menimbulkan infeksi, maka pencabutannya masuk dalam tanggungan. Namun bila tujuannya semata estetika, misalnya merapikan senyum, apakah cabut gigi bisa pakai BPJS dalam kondisi tersebut? Jawabannya tidak, sebab layanan untuk tujuan kecantikan tidak dijamin.

Faktor tingkat kesulitan turut menentukan di mana tindakan dilakukan. Pencabutan gigi sulung (gigi susu) pada anak dan gigi permanen tanpa penyulit umumnya bisa langsung dituntaskan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebaliknya, kasus dengan penyulit seperti akar bengkok, hipersementosis, gigi bungsu impaksi, atau adanya penyakit sistemik akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan yang ditangani dokter gigi spesialis. Karena itu, pemahaman soal penyakit yang bisa timbul akibat gigi berlubang penting agar tidak menunda perawatan.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan, status kepesertaan harus aktif dan tidak menunggak iuran. Jika terjadi kendala administrasi atau penonaktifan, layanan bisa terhambat, sehingga cabut gigi bisa pakai BPJS pun batal Anda nikmati secara gratis. Persoalan status kepesertaan ini bahkan menjadi sorotan, seperti pada kasus penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

Pencabutan hanyalah satu dari sekian layanan gigi yang dijamin. Mengetahui daftar lengkapnya akan membantu Anda memanfaatkan hak sebagai peserta secara maksimal, sekaligus menghindari biaya tak terduga.

Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, terdapat sembilan jenis perawatan gigi dan mulut yang menjadi tanggungan program. Berikut rinciannya:

  1. Administrasi pelayanan - mencakup biaya pendaftaran peserta dan penerbitan surat rujukan.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis - baik di FKTP maupun FKTL sesuai indikasi.
  3. Premedikasi - pemberian obat awal seperti analgetik atau antibiotik sebelum tindakan.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental - penanganan kondisi darurat pada gigi, gusi, dan rahang.
  5. Pencabutan gigi sulung - dengan topikal atau infiltrasi anestesi pada anak.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit - untuk gigi rusak atau berlubang yang berisiko infeksi.
  7. Obat pasca-ekstraksi - seperti antibiotik dan pereda nyeri setelah cabut gigi.
  8. Scaling gigi - pembersihan karang gigi atas indikasi medis, umumnya satu kali dalam setahun.
  9. Tambal gigi (Glass Ionomer Cement/GIC) - untuk menutup lubang gigi yang belum terlalu besar.

Sebaliknya, ada pula layanan yang berada di luar tanggungan, terutama yang bersifat estetik atau tidak sesuai prosedur, antara lain:

  • Perawatan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
  • Meratakan gigi (ortodonsi) atau pemasangan behel.
  • Veneer dan pemutihan gigi (bleaching).
  • Pemasangan gigi palsu di luar ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Menariknya, beberapa tindakan bisa dijamin bila ada indikasi medis, seperti scaling gigi yang ditanggung BPJS dan bahkan pemasangan gigi palsu sesuai ketentuan. Untuk gambaran menyeluruh, tersedia pula daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: 10 cara mengobati gigi berlubang yang efektif dan aman

Syarat dan Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS

Agar tidak bingung di lapangan, penting mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dilalui. Prosesnya sebenarnya sederhana asalkan dokumen lengkap dan Anda mengikuti alur berjenjang yang ditetapkan.

Beberapa syarat dasar yang perlu disiapkan sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan adalah:

  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN aktif dan tidak menunggak iuran.
  • Kartu BPJS Kesehatan (atau langsung menggunakan aplikasi Mobile JKN).
  • Kartu identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP.
  • Terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pilihan.
  • Surat rujukan dari FKTP bila tindakan harus dilakukan di rumah sakit.

Setelah dokumen siap, berikut tahapan yang umumnya dijalani peserta:

  1. Datang ke FKTP yang dipilih, baik puskesmas, klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri.
  2. Tunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi dan pengecekan keabsahan.
  3. Dokter gigi memeriksa kondisi gigi dan menentukan tindakan yang diperlukan.
  4. Bila kasus tergolong ringan, pencabutan langsung dilakukan di FKTP beserta pemberian obat sesuai indikasi.
  5. Jika ditemukan penyulit, peserta menerima surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
  6. Di FKTL, tunjukkan kartu dan surat rujukan untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  7. Setelah dilayani, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Satu langkah yang sering diabaikan adalah keterbukaan soal riwayat kesehatan. Sebelum pencabutan, sampaikan seluruh kondisi medis dan obat yang Anda konsumsi, sebab penyakit sistemik dapat memengaruhi tindakan. Daniel Croley, Chief Dental Officer Delta Dental of California, dikutip dari American Heart Association, menyebut soal kondisi jantung yang perlu diberi tahu ke dokter gigi bahwa "jawaban mudahnya adalah, semuanya." Untuk memahami alur administratifnya, tersedia panduan prosedur perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: 10 penyebab sakit gigi, gejala, cara mengatasi, dan pencegahannya

Perawatan dan Pemulihan Setelah Cabut Gigi

Keberhasilan cabut gigi tidak berhenti di ruang tindakan, tetapi berlanjut pada masa pemulihan di rumah. Perawatan pasca-ekstraksi yang benar menentukan cepat atau lambatnya luka menutup dan mencegah komplikasi. Umumnya, sebagian besar orang merasa pulih dalam beberapa hari, meski tulang rahang membutuhkan waktu beberapa minggu untuk benar-benar sembuh sempurna.

Beberapa hal yang dianjurkan dan perlu dihindari setelah pencabutan antara lain:

  • Gigit kasa steril pada bekas pencabutan untuk membantu pembekuan darah.
  • Kompres dingin pada pipi untuk meredakan pembengkakan pada 24 jam pertama.
  • Konsumsi makanan lunak dan hindari makanan keras atau terlalu panas.
  • Jangan berkumur terlalu kencang, meludah kuat, atau menggunakan sedotan.
  • Hindari merokok karena memperlambat penyembuhan dan dapat melepas bekuan darah.
  • Minum obat pereda nyeri atau antibiotik sesuai resep dokter.

Salah satu komplikasi yang perlu diwaspadai adalah dry socket atau alveolar osteitis, yaitu kondisi ketika bekuan darah pelindung soket lepas sehingga tulang dan saraf terekspos. Kondisi ini diperkirakan terjadi pada sekitar 2-5% kasus pencabutan dan paling sering muncul setelah cabut gigi bungsu bawah, dengan merokok sebagai faktor risiko yang paling bisa dikendalikan. Bila ragu antara mencabut atau menyelamatkan gigi bermasalah, pertimbangkan dahulu opsi perawatan saluran akar untuk mematikan saraf gigi.

Anda perlu segera kembali ke dokter apabila muncul demam, perdarahan aktif lebih dari empat jam, atau nyeri hebat yang tidak mereda. Untuk mendukung pemulihan, perhatikan pula asupan dengan mengonsumsi makanan yang baik dikonsumsi setelah operasi gigi. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari WHO, menyatakan, bahwa kesehatan mulut telah lama diabaikan dalam kesehatan global, tetapi banyak penyakit mulut dapat dicegah dan diobati.

Pada akhirnya, memanfaatkan jaminan kesehatan untuk merawat gigi adalah langkah bijak yang tidak perlu ditunda. Selama mengikuti indikasi medis dan alur yang benar, cabut gigi bisa pakai BPJS secara gratis, tanpa harus mengorbankan kenyamanan saat makan, berbicara, maupun tersenyum. Jangan ragu berkonsultasi ke dokter gigi sebelum keluhan berkembang menjadi masalah yang lebih serius dan mahal.

Baca juga: Kapan waktu yang tepat cabut gigi susu pada anak

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Cabut Gigi Pakai BPJS

Apakah cabut gigi benar-benar gratis dengan BPJS?

Ya, cabut gigi bisa gratis dengan BPJS Kesehatan selama dilakukan atas indikasi medis, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, serta kepesertaan Anda aktif dan tidak menunggak. Biaya konsultasi, tindakan, hingga obat pasca-ekstraksi umumnya sudah termasuk dalam penjaminan.

Apakah cabut gigi bungsu (impaksi) ditanggung BPJS?

Bisa ditanggung, asalkan ada indikasi medis yang jelas seperti impaksi yang menimbulkan nyeri, infeksi, atau menekan gigi lain. Karena tergolong tindakan dengan penyulit, prosesnya biasanya melalui rujukan dari FKTP ke dokter gigi spesialis bedah mulut di rumah sakit.

Apakah bisa langsung cabut gigi ke rumah sakit menggunakan BPJS?

Tidak bisa langsung, karena BPJS menerapkan sistem berjenjang. Anda harus memulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu, dan baru dirujuk ke rumah sakit apabila kasusnya memerlukan penanganan spesialis, kecuali dalam kondisi gawat darurat.