Catat, Daftar Perawatan Gigi Berikut ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada scaling gigi juga lho!

Diterbitkan 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kesehatan gigi menjadi salah satu yang paling utama untuk diperhatikan. Meski terdengar sepele, sakit gigi bisa sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Untuk sobat Liputan 6 yang ingin menjaga kesehatan gigi, bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lho. Meski demikian, tak semua pelayanan prosedur gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut web bpjs-kesehatan.go.id, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigidi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun diFasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja samadengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau

2. Dokter Gigi di Klinik; atau3. Dokter Gigi Praktik Mandiri/Perorangan

 

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis

Cakupan layanan yang difasilitasi BPJS Kesehatan

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

9. Skeling gigi (1 kali dalam setahun)

Nah, itu dia beberapa perawatan kesehatan gigi yang bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.