Sukses

Mirip Baju Dinas Polisi, Ini 4 Alasan Seragam Satpam Berwarna Cokelat

Filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri diharapkan dapat menumbuhkan setidaknya empat hal. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Ada seragam baru untuk anggota Satuan Pengamanan atau Satpam. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis belum lama ini mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Isinya terkait pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam peraturan tersebut diatur pula kesamaan penggunaan warna cokelat untuk seragam Satpam dengan milik Polri.

"Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami," ucap Awi saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2020.

Selain itu, warna cokelat seragam Satpam dinilai merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Filosofi

Awi menjelaskan pula, filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri ini diharapkan dapat menumbuhkan setidaknya empat hal.

Pertama, terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam. Kedua, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Ketiga, memuliakan profesi Satpam. Dan keempat, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ujar Awi.

3 dari 4 halaman

5 Jenis Baju Satpam

Adapun lima jenis pakaian Satpam disertai pangkat yang diatur adalah Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

"Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," Awi menandaskan.

 

(Nanda Perdana Putra/Nafiysul Qodar)

4 dari 4 halaman

Infografis Pilihan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.