Sukses

3 Fungsi Bank Sentral yang Harus Kamu Pahami, Biar Nggak Bingung Bedain dengan Bank Biasa

Bank sentral punya hak buat memberi, mencabut atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank.

Liputan6.com, Jakarta Uang merupakan salah satu alat tukar resmi yang berkembang diseluruh dunia. Uang secara resmi diedarkan melalui bank yang sudah mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan. Mulai dari mentransfer dana secara real time antar rekening, pembayaran dan penerimaan gaji, pembayaran terhadap barang dan jasa, sampai melakukan investasi keuangan dapat dilakukan melalui bank.

Di Indonesia ada bank pemerintah dan ada bank swasta. Untuk bank pemerintah biasanya berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), juga Bank Mandiri. Sementara itu, bank swasta dihadirkan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Bank tersebut akan menjadi lembaga resmi alat tukar uang rupiah di Indonesia.

Demi menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan dan sistem pembayaran, sehingga dapat mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah di Indonesia. Dibutuhkanlah suatu lembaga yang bertugas sebagai pembina dan pengawas bank yang lainnya yang dinamakan bank sentral.

Bank sentral punya hak buat memberi, mencabut atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu, bank sentral juga punya hak buat mengatur, mengawasi dan memberikan sanksi pada bank yang lainnya. Di Indonesia sendiri bank sentralnya bernama Bank Indonesia (BI). Berikut liputan6.com telah rangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/1/2019) 3 fungsi bank sentral yang harus kamu ketahui biar nggak bingung bedain dengan bank biasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi bank sentral

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Fungsi bank sentral yang pertama adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter diantaranya:

a. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan. b. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.

c. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing.

d. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Fungsi bank sentral yang kedua adalah mempunyai wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:

a. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.

b. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

c. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.

d. Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

 

3 dari 4 halaman

Mengatur dan mengawasi bank

Fungsi bank sentral yang terakhir adalah memiliki wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank non sentral yang meliputi:

a. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Menetapkan peraturan.

c. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.

d. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.

e. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkati pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.

4 dari 4 halaman

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia

Fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang mengatakan kalau sebuah negara punya sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan kemandiriannya diatur dengan undang undang.

Nah, dari ketentuan itu bisa dikatakan kalau Republik Indonesia punya satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah. Dalam posisinya sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan utama, yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini punya dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang jasa dan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama ini mencerminkan perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua mencerminkan perkembangan nilai tukar rupiah pada mata uang negara lain.

Rumusan tunggal ini ditujukan untuk memperjelas sasaran yang harus diraih oleh Bank Indonesia dan batas-batas tanggung jawabnya. Dengan begitu, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini bisa diukur dengan gampang. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Reporter: Heri Setiawan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini