Sukses

Netizen Sambut Gembira Pengesahan UU Penyandang Disabilitas

Lebih dari 5 tahun payung hukum bagi penyandang disabilitas diperjuangkan.

Citizen6 Jakarta - Setelah lebih dari lima tahun memperjuangkan payung hukum bagi penyandang disabilitas, masyarakat dan komunitas pegiat disabilitas akhirnya bersukacita. Kemarin (17/3), Undang-Undang Penyandang Disabilitas baru saja disahkan oleh DPR melalui Rapat Sidang Paripurna. Undang-undang tersebut mempertegas jaminan negara atas pemenuhan hak-hak disabilitas.

Fajri Nursyamsi yang memulai petisi di laman Change.org berjudul “DPR RI Segera Bahas dan Sahkan RUU Penyandang Disabilitas” mengaku lega atas disahkannya Undang-Undang Disabilitas. "Ini adalah kemenangan kita bersama dan patut untuk kita syukuri. Terima kasih telah ikut mendukung petisi ini dan percaya bahwa kita bisa membuat perubahan," ujar Fajri dalam update petisinya.

Update petisi

Menurut Fajri, UU Penyandang Disabilitas sebagai bentuk jaminan negara atas pemenuhan hak penyandang disabilitas. Jaminan yang wajib diimplementasikan oleh Pemerintah berkuasa, agar tidak hanya indah dalam wacana.

Meskipun UU Penyandang Disabilitas telah disahkan, kata Fajri, perjuangan belum usai. Penerapan undang-undang tersebut harus terus dikawal.

Selengkapnya update dari Fajri dapat dibaca di sini

Sementara itu, penyandang disabilitas yang sering menyuarakan perlindungan hak-hak disabilitas, Surya Sahetapy, menyatakan kegembiraannya atas pengesahan UU tersebut. Ia mengatakan meski sudah disahkan, UU Penyandang Disabilitas harus tetap dikawal.

Tanggapan salah satu penyandang disabilitas

“Akhirnya UU Disabilitas resmi disahkan oleh DPR! Ada poin yang menarik bagian pendidikan Pasal 42 No 2E. Keterampilan Bahasa Isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas disabilitas rungu. Btw, leading sectornya masih Kemensos. Bagaimanapun, semoga ada perubahan yang nyata, terutama implementasinya. Yuk Kawal implementasi UU disabilitas," ujarnya.

Petisi selengkapnya dapat dibaca di sini

 

(War)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini