Sukses

Waspada Modus Penipuan Tagihan Pajak Palsu

Ditjen Pajak menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang dikirim oleh domain pajak.gov.id

Liputan6.com, Jakarta- Beredar modus penipuan berupa tagihan kurang bayar pajak individu tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, informasi ini dibagikan lewat surat elektronik atau email.

Email tagihan kurang bayar pajak individu tahun 2021 berisi tentang narasi pelaporan wajib yang mengalami kurang bayar hingga surat tersebut diterbitkan.

Dalam surat tersebut menggiring penerima untuk mengklik tautan halaman yang menunjukan bukti pemotongan pajak penghasilan.

Selanjutnya dalam surat tersebut juga tercantum sanksi jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, sanksi tersebut berupa pengenaan denda senilai Rp 100 ribu dan NPWP akan dinonaktifkan.

Pada penutup surat elektronik tersebut juga tercantum logo DJP.

Direktorat Jenderal Pajak melalui akun media sosial Twitter @DitjenPajakRI menyebutkan, email mengatasnamakan DJP menggunakan domain palsu dengan modus penipuan.

"Selamat pagi, #KawanPajak. Terdapat penipuan melalui email mengatasnamakan DJP menggunakan domain palsu yang mengarahkan penerima email menuju situs web palsu. Email dan domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id," dikutip melalui akun Twitter @DitjenPajakRI pada Jumat (25/3/2022).

Ditjen Pajak menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang dikirim oleh domain pajak.gov.id dan meminta untuk mengabaikan atau konfirmasi ulang ke KPP.

"#KawanPajak juga bisa menghubungi @kring_pajak 1500200 dan/atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan ini," lanjut pemberitahuan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.