Perkara Live Streaming Ilegal Tayangan Sepakbola Diproses ke Kejaksaan

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

OlehThomas
Diperbarui 13 Oktober 2020, 20:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kasus live streaming ilegal siaran sepakbola di wilayah Jawa Tengah telah memasuki tahap lebih lanjut setelah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi Mola TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, S.H.,M.Si mengatakan telah menyerahkan tersangka live streaming ilegal dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo.

 

Saksikan Video Menarik Berikut ini

Terpaksa Dilakukan

Tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil. Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan Mola Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Thomas, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan