Perkara Live Streaming Ilegal Tayangan Sepakbola Diproses ke Kejaksaan

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

OlehThomas
Diperbarui 13 Oktober 2020, 20:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pelanggaran Hukum

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan Mola Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis. Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum. 

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia, seperti misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Thomas, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan