Ramai Soal Pajak Pembalut 11% di Medsos, Ini Penjelasan DJP

Ditjen Pajak menanggapi soal pajak pembalut 11% yang ramai di media sosial (medsos).

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 18:41 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan mengenai pembalut yang diperdagangkan di Indonesia yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menyatakan, pada prinsipnya barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP) kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/10/2026).

Pihaknya menegaskan, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Ia menuturkan, usulan soal perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk ketentuan perpajakan.

“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge.

Adapun ramai di media sosial warganet membicarakan mengenai pengenaan pajak pembalut 11%.

DJP Siapkan 30 Bank dan Fintek Pungut Pajak Transaksi Luar Negeri

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 30 lembaga keuangan, termasuk perbankan dan fintech sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Saat ini, DJP masih terus mengalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberi batas waktu hingga November 2026 bagi ke-30 platform tersebut untuk bergabung ke dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Yang bergabung baru lima platform bank dan satu platform fintech. Tadi pagi, saya baru berkoordinasi dengan 30 platform lain yang akan ikut, dan kita berikan waktu sampai November," kata Bimo di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna mendorong keterlibatan para penyelenggara pembayaran digital.

"Kami meminta bantuan OJK dan Bank Indonesia untuk mendorong para issuer—baik bank, fintech, hingga Mastercard dan Visa agar siap go live dengan SPP-TDLN sebelum November," terangnya.

Pada tahap awal, enam entitas terdaftar sebagai pemungut resmi, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

 

Bukan Jenis Pajak Baru

Bimo membeberkan bahwa estimasi awal PPN dari enam platform pemungut tersebut berpotensi menembus Rp1,1 triliun. Nilai tersebut dihitung dari akumulasi transaksi yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

"Saya belum bisa menyebut angka pasti, tetapi dari 6 platform tersebut sepanjang 25 September hingga 11 Oktober, tercatat ada 5,5 juta transaksi. Potensi transaksinya sekitar Rp 10 triliun, sehingga dengan PPN 11%, potensinya sekitar Rp 1,1 triliun," urainya.

"Prosesnya masih berjalan dan dalam tahap stabilisasi. Kami bersikap hati-hati hingga seluruh platform resmi bergabung sebelum memetakan potensi secara keseluruhan," tambah Bimo.

Skema SPP-TDLN ini resmi beroperasi sejak 25 September 2026 sebagai landasan pemungutan PPN atas barang dan jasa digital luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Bimo menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN. Kebijakan ini murni instrumen administrasi guna mempermudah pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital asing yang belum terjangkau mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga mencegah terjadinya pemajakan ganda.

Dalam praktik operasionalnya, sistem ini memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis. Sebelum diluncurkan, SPP-TDLN telah melewati pengujian sandboxing dan masa stabilisasi demi memastikan kesiapan integrasi sistem antarlembaga.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) antara pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.
    ditjen pajak
  • liputan6
    Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.
    Kementerian Keuangan
  • liputan6
    Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.
    kemenkeu
  • liputan6
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
    PPN
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • DJP
  • pembalut