Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar Rp 750 triliun hingga akhir 2026 untuk memenuhi target tahunan. Hingga 30 September 2026, akumulasi penerimaan pajak tumbuh 24,1%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP akan mengoptimalkan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak untuk mengejar sisa target tersebut.
"Realisasi penerimaan sampai dengan 30 September 2026 kita tumbuh akumulasi 24,1%, dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Bimo mengatakan DJP telah mengonsolidasikan strategi pencapaian target bersama seluruh kantor wilayah dan akan melanjutkan langkah tersebut hingga Desember 2026.
"Kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan hingga Desember,” kata Bimo.
Selain memperkuat pengawasan, DJP akan mengandalkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan penerimaan, termasuk SPP TDLN, pemungutan PPh atas transaksi melalui lokapasar (marketplace), serta kebijakan dalam PMK 71 mengenai pengurangan sanksi.
DJP berharap optimalisasi data dan penerapan kebijakan tersebut dapat memperkuat pemungutan pajak serta membantu memenuhi target penerimaan hingga akhir tahun.
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berharap penerimaan pajak bertambah seiring mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Selasa, (29/9/2026).
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui sistem itu.
Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Bimo menuturkan, saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat.
Bimo mengatakan, penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp 12 triliun. Meski demikian, dia belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujar dia.
Advertisement
260 Platform Daftar sebagai Pemungut Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821259/original/027435400_1782912213-Ditjen_Pajak.jpeg)
Selain itu, Bimo menyebut jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform asing yang beroperasi.
Adapun ada sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tuturnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369365/original/034444800_1791519895-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-09T112039.867.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5078809/original/005995500_1736144544-Screenshot_20250106_121234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)